PASURUAN, BARANITAPOST.COM — Sengketa tanah Rejoso Lor kembali menjadi perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menunda sidang perdana perkara tersebut pada Kamis (22/10/2026). Penundaan terjadi setelah pihak penggugat mengajukan rencana penambahan pihak tergugat dan perbaikan gugatan sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Sidang yang semula mengagendakan pembacaan gugatan itu belum dapat berlanjut karena tim kuasa hukum penggugat meminta kesempatan untuk menyempurnakan susunan pihak dalam perkara. Langkah tersebut, menurut pihak penggugat, bertujuan memastikan seluruh pihak yang dianggap berkaitan dengan objek sengketa tercantum dalam gugatan.
Majelis hakim menunda persidangan agar penggugat dapat menyerahkan perbaikan gugatan. Pengadilan juga perlu melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak baru yang nantinya masuk dalam perkara sesuai prosedur hukum acara perdata.
Tim kuasa hukum penggugat terdiri atas Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H., Ayi Suhaya, S.H., dan Aswin Amirullah, S.H. Dalam persidangan, mereka menyampaikan rencana penambahan pihak tergugat sekaligus perbaikan dokumen gugatan untuk diserahkan kepada majelis hakim.

Baca juga :
Markas Sabu Menganti Digerebeg, 12 Orang Digelandang Ke Mapolres Gresik
Pihak penggugat menilai penambahan tersebut penting guna menghindari persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium. Istilah hukum itu merujuk pada keadaan ketika pihak yang semestinya dilibatkan dalam suatu perkara belum tercantum secara lengkap dalam gugatan.
Dengan perbaikan tersebut, tim kuasa hukum berharap pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih menyeluruh. Namun, alasan hukum dan kedudukan pihak yang akan ditambahkan tetap perlu dituangkan secara jelas dalam gugatan serta diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Usai persidangan, Ayi Suhaya menyampaikan bahwa kliennya mengklaim telah menguasai tanah yang menjadi objek sengketa selama lebih dari 20 tahun. Ia juga menyatakan bahwa tanah tersebut, menurut keterangan kliennya, tidak pernah mengalami peralihan melalui transaksi jual beli maupun hibah.
“Kami mempunyai bukti legalitas bahwa tanah ini sudah dikuasai ahli waris sejak tahun 1932, dengan ketetapan Pengadilan Agama dan persil verponding Nomor 409,” tegas Ayi.
Pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat yang masih memerlukan pembuktian dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai dokumen, riwayat penguasaan, serta keterangan para pihak untuk menentukan fakta dan kedudukan hukum objek sengketa.
Ayi juga menyampaikan rencana untuk memasukkan DPR RI Komisi V sebagai turut tergugat. Selain itu, ia meminta Kementerian Koperasi turun langsung untuk meninjau persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pembangunan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“Kami meminta kementerian terkait turun ke lapangan untuk melihat persoalan ini, termasuk dugaan praktik yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” imbuhnya.
Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih berupa klaim pihak penggugat. Karena itu, setiap dugaan harus ditelusuri melalui bukti dan klarifikasi pihak terkait, bukan dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Perkara sengketa tanah ini turut menarik perhatian karena pihak penggugat mengaitkannya dengan pembangunan proyek KDMP di lokasi yang dipersoalkan. Mereka menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama terkait status tanah dan keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam keterangannya, Ayi berharap proses persidangan berjalan secara adil dan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi majelis hakim agar pemeriksaan perkara berlangsung sesuai aturan hukum.
Meski demikian, keterlibatan unsur pemerintahan desa, kecamatan, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam persoalan tersebut perlu diperjelas berdasarkan dokumen dan keterangan resmi. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya dari pernyataan salah satu pihak dalam sengketa.
Kuasa hukum lainnya, Aswin Amirullah, menyampaikan apresiasi kepada media massa yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Ia berharap pemberitaan dapat membantu mendorong perhatian publik dan pemerintah terhadap persoalan yang menyangkut hak warga.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu mengawal perjalanan perkara ini agar menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujar Aswin.
Menurutnya, perkara perdata tetap penting mendapat perhatian apabila menyangkut dugaan kerugian yang dialami masyarakat. Namun, proses pemberitaan juga perlu menjaga keseimbangan informasi dengan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.
Pengawalan media diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara tanpa mendahului keputusan pengadilan.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan gugatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan mengenai persidangan tersebut. Jadwal itu perlu dikonfirmasi kembali kepada pengadilan sebelum menjadi acuan resmi.
Tahapan selanjutnya bergantung pada penyelesaian perbaikan gugatan dan pemanggilan pihak-pihak yang akan dilibatkan. Setelah proses tersebut terpenuhi, persidangan dapat berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara sengketa tanah Rejoso Lor kini menunggu pembuktian di pengadilan. Kepastian mengenai riwayat kepemilikan, status hukum tanah, serta kaitannya dengan pembangunan KDMP harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti dan pertimbangan hakim, sehingga hak seluruh pihak tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara adil.
(Rokhim/red)
SEO ARTIKEL
- Kata kunci utama: Sengketa tanah Rejoso Lor
- Judul SEO: Sengketa Tanah Rejoso Lor, Sidang Ditunda
- Slug:
sengketa-tanah-rejoso-lor-sidang-ditunda - Meta description: Sidang sengketa tanah Rejoso Lor di PN Bangil ditunda setelah penggugat mengajukan penambahan tergugat dan perbaikan gugatan.
- Tag: Sengketa Tanah, Rejoso Lor, Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, KDMP, Hukum Perdata
- Topik: Hukum dan Sengketa Pertanahan
- Kategori: Hukum
- Keterangan foto: Tim kuasa hukum penggugat mengikuti persidangan sengketa tanah Rejoso Lor di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (22/10/2026). (Sesuaikan dengan foto dan hasil dokumentasi di lapangan.)
























