Surabaya, baranitapost.com – Sebanyak 18 calon haji ilegal, Imigrasi Surabaya, dan praktik haji non prosedural kembali menjadi sorotan publik setelah Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan keberangkatan belasan jemaah menuju Arab Saudi melalui jalur transit Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (19/5/2026). Para calon jemaah diduga menggunakan modus wisata hingga visa kerja untuk mengelabui petugas.
Plt Kakanwil Kemenhaj Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari pihak imigrasi. Koordinasi intensif dilakukan bersama Polda Jatim dan Direktorat Jenderal Imigrasi guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait keberangkatan haji ilegal tersebut.
Menurut Anam, pemerintah pusat sebenarnya telah membentuk Satgas Haji Non Prosedural yang melibatkan Kementerian Haji, Polri, dan Imigrasi. Satgas itu fokus memperketat pemeriksaan dokumen administrasi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, khususnya menjelang musim haji 2026.
Data sementara menunjukkan mayoritas calon haji ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur. Namun, beberapa lainnya diketahui berasal dari luar daerah seperti Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone. Modus yang digunakan cukup beragam agar lolos pemeriksaan petugas bandara.

Berikut modus yang berhasil diungkap petugas :
– Mengaku hendak berwisata ke Malaysia
– Menggunakan visa kerja dan iqomah
– Transit lewat Malaysia, Singapura, atau Filipina
– Menghindari penggunaan visa haji resmi
Anam memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya. Ia menegaskan keberangkatan dilakukan secara perorangan dan tidak melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji maupun travel resmi yang terdaftar.
108 Atlet Muda Ramaikan O2SN Pencak Silat Di Gresik
https://www.facebook.com/profile.php?id=61585819730955
Meski begitu, Kemenhaj tetap membuka kemungkinan pendalaman hukum apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak travel, PPIU, atau PIHK. Pemerintah menilai praktik haji ilegal sangat berbahaya karena berpotensi merugikan jemaah secara hukum maupun keselamatan selama berada di Arab Saudi.
Selain melanggar aturan Indonesia, Arab Saudi kini juga memperketat pengawasan terhadap jemaah non prosedural. Warga yang masuk tanpa visa haji resmi berisiko ditahan, dideportasi, bahkan masuk daftar hitam perjalanan internasional.
Situasi ini membuat pengawasan di pintu keberangkatan semakin diperketat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak tergiur jalur instan berangkat haji tanpa prosedur resmi.
Pemerintah menegaskan ibadah haji harus dilakukan sesuai aturan demi keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan penuh terhadap jemaah Indonesia di Tanah Suci. (@nit)






