GRESIK, baranitapost.com – Markas sabu manganti di gerebeg Satresnarkoba Polres Gresik di desa pada Senin (19/10/2026). Dalam operasi maraton dari sore hingga malam tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Gresik sukses mengamankan 12 orang beserta puluhan paket sabu seberat 31,811 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas peran aktif masyarakat yang berani bersuara melawan peredaran barang haram.
Pintu masuk penyelidikan polisi bermula dari aduan warga yang masuk melalui kanal resmi hotline pengaduan “Cak Rama” milik Polres Gresik.
”Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengungkap seluruh jaringan ini,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Drama penggerebekan dimulai pukul 16.30 WIB di sebuah rumah milik tersangka MAR (24) di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.
Baca juga
Wabup Mimik Idayana Minta Industri Sidoarjo Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal & Taat Lingkungan
Di lokasi utama tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dan memergoki enam orang yang sedang asyik bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.
Petugas bergerak cepat merobek jaringan ini dengan menciduk AI (23) yang baru tiba membawa 13 klip sabu di saku jaketnya.
Penangkapan berlanjut hingga malam hari, merombak rumah kos sopir truk AFR (29) di Desa Setro serta menciduk pemasok utama MAG (37) di Desa Sidojangkung.
Operasi senyap ini resmi ditutup pukul 22.30 WIB setelah polisi sukses menciduk tersangka RA (39) di Desa Gempolkurung.
Hot news
Learning By Doing, Siswa MI Al-Hikmah Belajar & Bermain Di Jedong Cangkring Park
Hasil pemetaan menunjukkan peran yang terpisah secara tegas dari total 12 orang yang berhasil diamankan petugas :
- 5 Tersangka Pengedar: (MAR, AI, AFR, MAG, RA) resmi ditahan di Rutan Polres Gresik.
- 7 Orang Pengguna: Diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi medis di BNNK Gresik.
Selain menyita 30 plastik klip sabu, polisi menyita barang bukti krusial berupa enam timbangan elektrik, alat hisap (bong), empat ponsel, dan uang tunai Rp1,45 juta.
Para pengedar kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara warga diimbau terus melapor via Call Center 110 atau Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
(Anita / Humas)
























