Batas Kebebasan Berekspresi Ditengah Maraknya Konten Manipulatif.

JAKARTA, baranitapost.com – Batas kebebasan berekspresi dalam konten  manipulatif dan penegakan hukum menjadi perhatian pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi setelah munculnya konten media sosial yang dinilai mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif. Dalam keterangannya pada Sabtu (8/8/2026), Rullyandi menilai aparat penegak hukum perlu bertindak apabila konten tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Rullyandi menegaskan media sosial memang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti pengguna dapat menyebarkan informasi tanpa memperhatikan konsekuensi hukum. Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar mengenai ekspresi di ruang digital, tetapi apakah materi yang disebarkan telah masuk ke ranah perbuatan pidana.

Ia mengatakan konten yang bersifat manipulatif dan provokatif berpotensi menimbulkan persoalan ketika penyebarannya memicu keresahan atau mengganggu ketertiban publik. Karena itu, Rullyandi mendorong Polri mengambil langkah tegas terhadap konten yang telah terbukti memenuhi unsur pidana, sekaligus tetap mengedepankan proses hukum yang objektif dan berdasarkan bukti.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik,” kata Rullyandi. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena ruang digital memiliki daya sebar yang cepat dan dapat membuat sebuah informasi menjangkau masyarakat luas dalam waktu singkat.

Dalam perspektif konstitusi, Rullyandi mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam melihat adanya batas terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak untuk berpendapat, tetapi pelaksanaan hak tersebut harus memperhatikan pembatasan yang ditetapkan melalui undang-undang.

Batas Kebebasan Berekspresi
Pakar hukum Muhammad Rullyandi meminta penegakan hukum terhadap konten manipulatif dan provokatif yang terbukti mengandung unsur pidana dan memicu kegaduhan publik.

http://Baca juga Akktivitas Bhabinkamtibmas Monitoring lahan Pekarangan Pangan Bergizi Desa Blarang,

19 Band Muda Ramaikan Panggung Kreativitas di HUT ke-60 Korem

Rullyandi menjelaskan pembatasan tersebut berkaitan antara lain dengan kepentingan penghormatan terhadap hak orang lain, nilai agama dan moral, ketertiban umum, serta keamanan. Dengan demikian, menurut dia, kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab setiap pengguna ketika memproduksi maupun menyebarkan konten di media sosial.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 yang menurutnya bersandar pada ketentuan UUD 1945, khususnya Pasal 28J ayat (2). Namun, penerapan hukum terhadap sebuah konten tetap membutuhkan penilaian berdasarkan fakta dan unsur perkara. Tidak setiap konten yang kontroversial secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan :

  • Kebebasan berekspresi tetap dijamin konstitusi.
  • Penyebaran konten memiliki konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pidana.
  • Konten manipulatif dan provokatif dapat menjadi persoalan ketika memicu kegaduhan.
  • Penanganan perkara harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
  • Ruang digital tetap membutuhkan tanggung jawab dari penggunanya.

Dalam konteks penegakan hukum, Rullyandi menilai langkah kepolisian harus diarahkan terhadap konten yang benar-benar memiliki unsur pidana, bukan sekadar karena sebuah pendapat berbeda atau kritik. Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tetap memiliki dasar yang jelas sekaligus tidak mengabaikan hak masyarakat untuk berkomunikasi dan menyampaikan pandangan.

Rullyandi juga menilai pengungkapan kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif oleh Polda Jawa Barat merupakan langkah yang tepat apabila proses tersebut dilakukan berdasarkan temuan dan unsur pidana yang terpenuhi.

Pada akhirnya, ruang digital membutuhkan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan berekspresi tetap penting, tetapi ketika sebuah konten terbukti memenuhi unsur pidana dan berdampak pada ketertiban publik, proses hukum menjadi bagian dari mekanisme negara untuk menjaga kepentingan masyarakat. (Humas)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *