situs slot gacorSlot GacorSlot Gacor 2026slot gacorslot gacorslot gacor malam inislot gacor 2026Duniabet303https://chandmani-ider.com/https://collegesinfo.org/blogs

Kapolres Pasuruan Pimpin Pengungkapan Sabu dan Ekstasi di Prigen

Pasuruan,baranitapost.com– Pengungkapan narkoba di Prigen, peredaran sabu, dan penyitaan ekstasi menjadi fokus penindakan Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah empat laki-laki yang berstatus terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026) malam.

Polisi menyita sabu seberat total 3,42 gram dan empat butir ekstasi dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB. Petugas dari Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan sasaran penindakan.

Setelah mengumpulkan informasi yang dinilai cukup, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Pengungkapan narkoba di Prigen
Kapolres Pasuruan pimpin pengungkapan dugaan narkoba di Prigen. Empat terduga pelaku diamankan, polisi menyita sabu 3,42 gram dan empat ekstasi

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, informasi warga menjadi salah satu dasar kepolisian melakukan penyelidikan hingga berujung pada penindakan di Prigen.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irawan.

Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menindak dugaan peredaran narkotika yang berpotensi merugikan masyarakat.

Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta asal-usul barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 3,42 gram. Selain itu, polisi menemukan empat butir ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram.

Gerindra Pasuruan Tanam 1.000 Pohon, Santuni 20 Anak Yatim

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu timbangan, satu bendel plastik klip, satu alat sekop, satu tas merah, serta delapan unit telepon genggam.

Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik. Polisi akan mendalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi dan mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Dalam laporan awal penyidikan, polisi menerapkan sangkaan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang diamankan harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Informasi warga dapat membantu petugas melakukan penelusuran dan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar.

Penulis: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *