Pasuruan,baranitapost.com— Kasus pelajar tewas di Prigen akhirnya terungkap. Polres Pasuruan mengamankan seorang pria berinisial WYH bin ZA (24), yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban MIA, seorang pelajar SMK. Polisi menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut penyidik, tersangka diduga melakukan aksinya untuk menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban.
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, kejadian berlangsung Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.

Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban.
Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka turun dari kendaraan dan berjalan kaki.
Karena jalan tersebut buntu, korban kemudian memutar sepeda motornya. Saat posisi korban sekitar 15 meter dari tersangka, WYH diduga mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Penyidik menyebut tersangka kemudian kembali melakukan pemukulan hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, tubuh korban ditutupi daun kering. Polisi menyebut tersangka kemudian membakar tubuh korban menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan keinginan tersangka menguasai sepeda motor korban.
Penyidik menyebut tersangka membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan.
Lapas Sidoarjo Bahas Hak Integrasi 100 Warga Binaan
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.
Sepeda motor milik MIA kemudian diduga digadaikan tersangka kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta.
Uang tersebut disebut digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka.
Kasus pelajar tewas di Prigen mulai terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU.
Kepada keluarga korban, PU mengaku menerima kendaraan tersebut dari WYH. Keluarga kemudian mengamankan WYH dan meminta penjelasan mengenai keberadaan MIA.
Karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit, WYH selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka bakar pada kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung bagian atas, dan tangan kanan.
Korban juga disebut mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasuruan masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta-fakta lain untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

























Respon (1)