situs slot gacorSlot GacorSlot Gacor 2026slot gacorslot gacorslot gacor malam inislot gacor 2026Duniabet303https://chandmani-ider.com/https://collegesinfo.org/blogs

8 Orang Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan, Sindikat LPG Bersubsidi 1 Miliar Terbongkar.

PASURUAN, baranitapost.com – Satreskrim Polres Pasuruan sukses membongkar praktik mafia LPG bersubsidi bermodus pengoplosan LPG Pasuruan dari tabung 3 kg ke 12 kg dengan menciduk 8 orang tersangka di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Rabu (21/10/2026).

​Penggerebekan gudang rahasia ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di malam hari. Petugas Unit Tipidter bergerak cepat pada Selasa (29/9) pukul 19.30 WIB dan mendapati aksi penyuntikan gas haram tersebut secara live.

​Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan, aksi ilegal ini sudah menguras jatah gas rakyat miskin selama tiga bulan terakhir. Pelaku menyuntikkan isi 4 tabung “melon” 3 kg ke dalam 1 tabung pink/biru 12 kg.

​Dari penyidikan mendalam, polisi mengamankan total 8 orang tersangka dengan peran yang terorganisir rapi. K-A, H, M-R-R, dan M-F bertindak sebagai pengeksekusi pemindahan isi tabung gas di dalam gudang.

8 Orang Diciduk
Polres Pasuruan bongkar skandal mafia LPG bersubsidi beromzet Rp1 miliar. 8 tersangka ditangkap beserta ratusan tabung gas oplosan.

​Sementara itu, A-M berperan sebagai pengelola operasional, B-P sebagai pemilik usaha sekaligus otak penjualan, M-A sebagai pemasok tabung melon, dan A-D sebagai pembeli yang menampung tabung oplosan.

​Baca juga

Forkopimda Sidoarjo Gelar Doa Bersama Penuh Harapan Untuk Indonesia

Modusnya sangat canggih dan tertutup. B-P memasok LPG 3 kg dari M-A dalam skala besar, lalu menyuntikkan isinya menggunakan selang regulator khusus ke tabung 12 kg yang disiapkan di gudang tersembunyi.

​Gas 12 kg hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke A-D seharga Rp140.000 per tabung. Angka ini jauh di bawah harga pasaran normal yang mencapai Rp230.000, sehingga pembeli tergiur meski tahu itu barang rahasia ilegal.

​Sindikat ini tergolong sangat cepat dalam bekerja. Dalam satu kali shift kerja selama 8–9 jam, mereka sanggup menyuntikkan 600 tabung LPG 3 kg menjadi 150 tabung LPG 12 kg.

​Aktivitas ini dilakukan 6 hingga 8 kali setiap bulan. Akibatnya, omzet penjualan mencapai Rp300 juta per bulan dengan estimasi total keuntungan kotor membengkak hingga Rp1 miliar.

​Berikut barang bukti utama yang berhasil diamankan polisi di lokasi penggerebekan :

  • ​210 tabung LPG 3 kg warna hijau (subsidi).
  • ​167 tabung LPG 12 kg (non-subsidi hasil oplosan).
  • ​1 unit Truk Mitsubishi kuning (Nopol N 9317 YH).
  • ​27 selang regulator penyuntik & 1 kantong plastik segel bekas.

​Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Ancamannya tak main-main: kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

​Pihak Polres Pasuruan memastikan penanganan kasus ini akan dikawal ketat hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (JPU). Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para spekulan yang nekat mempermainkan barang subsidi rakyat demi keuntungan pribadi.

((Anita / Humas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *