GRESIK, baranitapost.com – Aksi Cepat Satresnarkoba Gresik berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Gresik. Berbekal informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria berinisial DE (26) dan MY (25) di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kamis (9/7/2026) malam, saat diduga hendak menjalankan aktivitas peredaran sabu.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kepedulian masyarakat masih menjadi benteng utama dalam memerangi narkoba. Laporan yang diterima polisi mengenai aktivitas mencurigakan langsung ditindaklanjuti melalui observasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu skala kecil.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan, proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir sebuah minimarket. Salah satu terduga pelaku diketahui bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Polisi menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, meliputi :
- Dua paket sabu.
- Timbangan digital.
- Bong.
- Dua telepon genggam.
- Uang tunai.
- Plastik klip.
- Sepeda motor.

http://Baca juga Bhabinkamtibmas Desa Blarang Dukung Pekarangan Bergizi
160 Warga Madura Kembali Melihat Berkat TNI AD
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BW yang disebut berada di wilayah Bangkalan. Polisi menduga barang dibeli dalam jumlah lebih besar kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil agar lebih mudah dipasarkan kepada konsumen melalui transaksi langsung.
Ketika ditangkap, sebagian besar paket diduga telah habis diperjualbelikan. Polisi juga mendapati pengakuan bahwa sebagian narkotika tersebut digunakan sendiri oleh pelaku. Fakta ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga berpotensi memperluas jaringan peredaran di tengah masyarakat.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan agar pengungkapan tidak berhenti pada tingkat pengecer, melainkan mampu memutus mata rantai distribusi narkotika secara menyeluruh.
Atas dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Gresik juga mengajak masyarakat terus berani memberikan informasi melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” guna mempercepat penanganan setiap dugaan peredaran narkoba.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi aparat dan masyarakat. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin besar peluang menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Humas)



















Respon (1)