Pasuruan,baranitapost.com – Peredaran sabu Gempol Pandaan dibongkar Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam dua kasus berbeda pada Juni 2026.
Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dua pengungkapan tersebut berlangsung di Kecamatan Gempol dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kasus pertama menyeret IMR (45), warga Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Polisi menangkapnya pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Dusun Jurangplem.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas setelah mengamankan sejumlah pelaku narkotika sebelumnya.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk mengidentifikasi dan melacak seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Polisi Temukan Sabu di Jalan dan Rumah Saat mengetahui keberadaan IMR, petugas menghentikannya ketika dalam perjalanan berangkat bekerja. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu.
Penyidik tidak berhenti di lokasi. Petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumah IMR dan menggeledah bagian kamar.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.
Dari perkara di Gempol, polisi menyita total 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik.
Petugas juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik dan satu unit telepon seluler.
Pengungkapan berikutnya terjadi di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Bolos Jam Sekolah, 9 Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Sidoarjo
Petugas mengamankan AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari kamar kos tersebut, polisi menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram.
Barang bukti itu terdiri dari dua paket besar yang diduga siap dipecah serta 20 paket lain yang sudah dikemas dalam ukuran lebih kecil.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas distribusi narkotika yang sedang dikembangkan penyidik.
Dari pemeriksaan dan pengembangan di lokasi, polisi memperoleh informasi mengenai FO (24), perempuan asal Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Polisi menduga FO berperan menerima pembayaran dari pembeli sabu sekaligus melakukan pembayaran kepada pemasok. Petugas kemudian bergerak ke rumah FO dan mengamankannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram. Petugas juga menyita dua timbangan elektrik, tiga telepon seluler, sekop, dompet dan plastik klip.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pasuruan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Harto Agung Cahyono.
Ia meminta masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap jaringan narkoba. Polres Pasuruan menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan total 56,324 gram sabu dan menangkap tiga tersangka. Ketiganya selanjutnya menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Untuk perkara IMR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara AFK dan FO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










