Pasuruan, baranitapost.com – Ada pengakuan dana belum kembali menjadi Dugaan penggelapan dana Pasar Padang Howo memicu terjadinya kejadian di kalangan masyrakat. Pernyataan Pimpinan Redaksi Berita Istana, Warsito, yang mengajak masyarakat memeriksa legalitas perusahaan lain juga menjadi sorotan.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah insan pers menilai pembahasan seharusnya terfokus pada proses penyelesaian perkara.
Mereka mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Muhammad Akbar Ali Komisaris PT. Baranita Maju Mandiri Perusahaan pers berdasarkan Akte Notaris Mochamad Rosyidi, SH.SpN. Tahun 2026. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan No AHU 0005339 .AH.01.01. TAHUN 2026 yang menaungi beberapa media online salah satunya Baranitapost.com menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan mekanisme penyelesaian jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Terbongkar Kosmetik Ilegal Dijual di Marketplace, Polisi Sita 1,4 Ton Bahan Berbahaya
http://Simak juga Dana Kas Rp14 Juta Raib, Polisi Bergerak! Semua Pihak Dipanggil
Ia menjelaskan jalur resmi yang tersedia meliputi :
– Benar jawab.
– Hak koreksi.
– Gugatan atau proses hukum sesuai aturan.
Menurut Akbar Ali, mekanisme tersebut tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga independensi dan kebebasan masyarakat agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Dalam keterangannya, Akbar Ali juga mengaku sempat berbicara melalui telepon dengan oknum wartawan berinisial E sekitar pukul 01.30 WIB. Ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara terbuka melalui kesepakatan tertulis sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menyebut oknum E mengakui dana yang dipersoalkan belum seluruhnya dikembalikan. Sebagai bentuk jaminan, disebut telah diserahkan BPKB sepeda motor Honda Vario sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat pada rentang 2023–2024 .
Akbar menyimpulkan ada benang merah yang belum terurai dalam dugaan penggelapan dana pasar Padang howo Randupitu Kec. Gempol Pasuruan. dan harus diungkapkan secara transparan dan akuntabel mengingat pasar padang howo legal stainding nya bukanlah koperasi simpan pinjam..’Tegasnya.
Akbar Ali kembali menambahkan bahwa seluruh insan pers memiliki tanggung jawab menaati Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, profesionalisme menjadi modal utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.
Sementara itu, Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad ketika di konfirmasi baranitapost mau izin liputan wawancara langsung hari ini terkait dugaan kasus tersebut melalui chat whatsapp nya menjawab..”Aku habis ini mau ke Mojokerto ngurusi kerjaan ku mas, Sore atau malam mas..”Singkatnya
Polemik ini menunjukkan bahwa setiap pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif menjaga pers marwah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap media yang profesional dan bertanggung jawab. Bersambung ( Dedy)










