Menolak Damai, Dua Wanita Tuntut Keadilan Tanpa Kompromi

MALANG, baranitapost.com – Menolak damai dua wanita bernama Umi Risma dan Umi Kulsum di Kabupaten Malang menolak damai dan menuntut keadilan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mereka alami sejak Juni 2026. Peristiwa yang terjadi di Dusun Sumberbutuh, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, kini telah masuk tahap penyidikan kepolisian. Senin (31/8/2026), keduanya secara tegas menyatakan tidak akan berkompromi demi kebenaran dan hukum.

Peristiwa bermula pada 23 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Risma dan Umi Kulsum terlibat perselisihan dengan seorang warga yang mereka sebut Bu Sa’adah. Awalnya dipicu aktivitas membakar sampah di belakang rumah — yang diduga membuat daun jeruk milik terlapor layu — lalu memuncak menjadi tindakan kekerasan fisik terhadap keduanya.

Ini bukan kejadian pertama. Selama sekitar 10 tahun, keduanya mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan teguran berlebihan dari terlapor. Salah satu pemicu lama yang masih diingat berkaitan dengan seekor burung dara yang konon memakan nasi lalu jatuh di halaman rumah terlapor — masalah sepele yang terus berulang.

Pada hari kejadian, ketegangan meledak kembali. Asap dari pembakaran di belakang rumah dianggap merusak tanaman terlapor. Situasi yang semula hanya pertengkaran lisan berubah menjadi tindakan fisik yang merugikan kedua korban secara nyata.

Akibat perbuatan tersebut, kerusakan fisik nyata terjadi :

  • Umi Risma : Lebam di mata kanan,
  • luka di leher diduga benda tajam
  • ​Umi Kulsum : Lebam di lengan kiri 
  • Keduanya mengalami sakit fisik sekaligus tekanan batin yang mendalam.

Tak diam saja, korban langsung melaporkan kejadian ke kepolisian. Perkara kini resmi dalam tahap penyidikan. Upaya damai sempat dijalin dalam mediasi pada 27 Agustus 2026, namun korban dengan tegas menolak. Tidak ada kesepakatan yang tercapai.

“Kami tidak ingin persoalan ini dianggap hal biasa. Kami ingin perkara ini diproses sesuai hukum dan kebenaran terungkap,” ujar perwakilan korban. Keputusan menolak damai sudah dipertimbangkan matang-matang — bukan emosi sesaat, tapi permintaan agar hukum benar-benar bekerja adil.

Pihak korban menyampaikan apresiasi kepada Unit PPA yang dinilai cepat dan sigap menanggapi laporan mereka. “Kami berharap kepolisian mengusut perkara ini sampai tuntas, berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang ada,” ungkap mereka.

Saat ini kedua korban masih menunggu jadwal gelar perkara dan tahapan hukum selanjutnya. Keputusan mereka untuk menolak damai demi keadilan menjadi pesan kuat: tidak ada kekerasan yang boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Hukum harus tegak, adil, dan berpihak pada kebenaran — tanpa kompromi. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *