Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Kepanjen Malang

MALANG,baranitapost.com – Polisi bongkar peredaran peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria berinisial EWP (27) dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan 12 paket ganja dengan total berat 131,98 gram pada Minggu (26/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Malang melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menyampaikan keterangan resmi terkait pengungkapan tersebut di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026). Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.

Menurut AKP Budiono, penangkapan dilakukan secara terukur setelah polisi memastikan adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Polisi Bongkar Peredaran
Polres Malang ungkap kasus narkoba di Kepanjen. Polisi menangkap pria 27 tahun dengan barang bukti sabu 96 gram dan ganja 131 gram.

Jambore PKK Sidoarjo 2026 Jadi Panggung Inovasi Ribuan Kader

AKBP Ramadhan Nasution Dukung Sekolah Rakyat Jadi Garda Depan Generasi Emas

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :

  • Sabu dengan berat 96,28 gram.
  • 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.
  • Tiga timbangan digital.
  • Alat hisap sabu.
  • Pipet kaca.
  • Plastik klip kosong.
  • Telepon genggam.
  • Sebuah tas penyimpanan barang bukti.

AKP Budiono mengatakan, jumlah barang bukti yang ditemukan menjadi indikasi bahwa narkotika tersebut diduga tidak hanya digunakan sendiri, tetapi berpotensi diedarkan kembali kepada pihak lain.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Budiono.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka EWP akan dijerat menggunakan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Polres Malang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan kasus narkoba di Kepanjen menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut. (Humas)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *