Sidoarjo, pojokkasus.com — Pos Bankum Lapas Sidoarjo menjadi sorotan saat anggota Komisi XIII DPR RI turun langsung meninjau layanan bantuan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan kerja ini tidak sekedar seremoni. Para legislator berdialog langsung dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP), memeriksa prosedur layanan, hingga menguji efektivitas pendampingan hukum yang berjalan di dalam lapas.
Fasilitas Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) berfungsi sebagai ruang layanan terpadu. Petugas lapas mengoperasikan layanan ini secara terjadwal dan terkontrol. WBP memanfaatkan ruang tersebut untuk berkonsultasi tentang suatu perkara, menyusun strategi pembelaan, hingga melakukan pertemuan resmi dengan penasihat hukum. Setiap sesi berlangsung dengan pengawasan ketat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan.
Kepala lapas menegaskan menghadirkan Pos Bankum sebagai komitmen pelayanan publik berbasis hak asasi manusia. Ia menyatakan bantuan akses hukum yang mudah mempercepat proses administrasi perkara sekaligus meningkatkan rasa keadilan bagi warga binaan.
Petugas juga berkoordinasi intensif dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur agar standar pelayanan tetap seragam dan profesional.Layanan tersebut tidak hanya memfasilitasi konsultasi perkara, tetapi juga membuka ruang wawancara akademik dan penelitian hukum. Langkah ini memperluas fungsi lapas sebagai lembaga pelatihan sekaligus pusat pendidikan hukum yang terstruktur.

Pengawasan Langsung dan Evaluasi Layanan
Rombongan legislatif memanfaatkan kunjungannya untuk berdialog langsung dengan WBP di ruang Pos Bankum. Mereka menanyakan kualitas layanan, kemudahan akses penasihat hukum, serta transparansi prosedur pendampingan perkara. Interaksi tersebut memberikan gambaran faktual mengenai implementasi bantuan hukum di lapas.
Anggota dewan menilai pengawasan langsung jauh lebih efektif dibandingkan hanya membaca laporan administratif. Mereka ingin memastikan program benar-benar berjalan dan menyentuh kebutuhan warga binaan. Beberapa WBP menyampaikan pengalaman mereka terkait proses konsultasi, durasi layanan, hingga respon petugas.
Petugas lapas segera mengkonfirmasi masukan tersebut melalui evaluasi internal. Mereka menyesuaikan jadwal layanan, memperjelas alur pendaftaran, dan memperkuat koordinasi dengan nasihat hukum eksternal. Upaya ini bertujuan mempercepat respons terhadap kebutuhan hukum WBP.
Pengelola Pos Bankum juga meningkatkan fungsi edukasi. Mereka secara rutin menjelaskan prosedur peradilan, hak kewajiban dan pidana, serta tahapan administrasi perkara. Pendekatan ini membantu WBP memahami proses hukum secara utuh dan rasional.
http://Baca juga Safari Ramadhan Polres Pasuruan Sentuh Kader Posyandu
Optimalisasi Pos Bankum mendorong proses pelatihan yang lebih efektif. WBP yang memahami proses hukum cenderung lebih kooperatif mengikuti program pelatihan. Stabilitas lingkungan pun meningkat karena potensi konflik akibat miskomunikasi hukum dapat ditekan.
Kepala lapas menegaskan Pos Bankum bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan instrumen penting reformasi pemasyarakatan. “Kami memastikan setiap warga binaan memperoleh pendampingan hukum yang layak. Transparansi dan profesionalitas menjadi prinsip utama,” ujarnya.
Keberadaan Pos Bankum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan. Akses hukum yang terbuka menunjukkan bahwa pembinaan berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan hak asasi manusia.
Jika konsistensi kualitas layanan tetap terjaga, Pos Bankum Lapas Sidoarjo berpotensi menjadi model nasional. Pengawasan aktif legislatif, komitmen petugas, serta partisipasi warga binaan membentuk fondasi kuat bagi sistem masyarakat yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan. (nit@kbar)






