Sidoarjo,baranitapost.com — Restorative justice Lapas Sidoarjo menjadi sorotan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo, Senin (16/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini menghadirkan tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo untuk memberikan pemahaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait konsep restorative justice yang kini menjadi bagian penting dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Program edukasi hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum warga binaan sekaligus memberikan gambaran nyata tentang arah baru sistem hukuman pidana di Indonesia yang lebih mengedepankan pendekatan dialog, pemulihan hubungan sosial, serta penyelesaian konflik secara adil bagi semua pihak.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung interaktif. Sejumlah warga binaan yang hadir terlihat aktif menyimak materi yang disampaikan narasumber dari tim hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA). Mereka juga memanfaatkan sesi diskusi untuk bertanya langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka alami maupun yang sedang mereka jalani dalam proses pidana.

Dalam paparannya, tim nara menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada dialog antara sumber pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya terfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban, perbaikan hubungan sosial, serta tanggung jawab pelaku terhadap dampak perbuatannya.
Menurut pemateri, konsep ini semakin relevan dalam pembaruan KUHAP karena memberikan ruang bagi proses keadilan yang lebih manusiawi dan berimbang. Pendekatan ini juga membuka peluang bagi pelaku tindak pidana tertentu untuk menyelesaikan perkara melalui kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari program pelatihan kesadaran hukum bagi warga binaan. Ia menilai pemahaman hukum sangat penting agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal pengetahuan yang berguna ketika kembali ke masyarakat.
“Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kami berharap warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka secara hukum. Mereka juga perlu mengetahui perkembangan sistem pidana di Indonesia, termasuk konsep restorative justice yang mengedepankan pemulihan serta keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan lembaga akademik seperti UMSIDA menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelatihan di lingkungan lapas. Kolaborasi tersebut tidak hanya menghadirkan edukasi hukum, tetapi juga membuka akses layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan.
Program penyuluhan hukum ini sekaligus menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIA Sidoarjo dalam menghadirkan pelatihan yang komprehensif. Selain pembinaan kepribadian dan kemandirian, pihak lapas juga terus mendorong peningkatan literasi hukum warga binaan sebagai bekal penting untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kebebasan nanti.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman tentang keadilan restoratif dan pembaruan KUHAP, diharapkan warga binaan dapat melihat sistem hukum tidak hanya sebagai mekanisme hukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, keadilan sosial, dan kesempatan untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat. (nit@kbar)






