Bupati Tutup Tiga Toko Miras, Sidoarjo Perketat Pengawasan

Sidoarjo,baranitapost.com—Bupati tutup toko miras menjadi langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas penjualan minuman keras yang melanggar aturan.

Pada Jumat malam (31/7/2026), Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo.

Hasilnya, tiga ruko yang menjual minuman keras secara eceran langsung ditutup karena terbukti menyalahgunakan izin usaha sebagai distributor.

Langkah tersebut diambil untuk melindungi masyarakat sekaligus menegakkan ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, Bupati Subandi menemukan ketiga pemilik ruko hanya memiliki izin sebagai distributor minuman beralkohol.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan mereka menjual minuman keras secara langsung kepada masyarakat atau retail, sehingga dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bupati Tutup Toko Miras
Bupati Subandi menutup tiga toko miras di Sidoarjo dan menyita 624 botol minuman keras dalam sidak untuk menindak pelanggaran izin penjualan

Selain memeriksa dokumen perizinan, petugas juga menemukan ratusan botol minuman keras golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen. Minuman dengan kandungan alkohol setinggi itu tidak diperbolehkan dijual bebas di toko-toko umum karena memiliki regulasi yang lebih ketat.

Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran.

Menurutnya, izin yang dimiliki para pedagang berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, izin tersebut hanya berlaku sebagai distributor atau tempat penyimpanan barang, bukan untuk melayani penjualan langsung kepada konsumen.

“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor.

Kalau izinnya distributor tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan karena menjual secara eceran,” tegas Bupati Subandi.

Ia juga memastikan Pemkab Sidoarjo tidak akan pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras secara eceran karena dinilai bertentangan dengan komitmen daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat.

http://Baca juga https://baranitapost.com/ketua-dprd-kabupaten-sidoarjo-pimpin-pembahasan-apbd-2025/

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 624 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20 persen.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Pemilik toko juga akan dipanggil mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain diwajibkan menutup tempat usahanya, mereka terancam penyitaan seluruh barang dagangan apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.

Bupati Subandi menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan sidak tidak berhenti pada tiga ruko tersebut. Pengawasan akan diperluas ke seluruh kecamatan dengan melibatkan Forkopimda, DPRD, camat, serta aparat keamanan.

“Ini bentuk sosialisasi bersama Forkopimda dan DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat dan Forkopimda agar semua bergerak melakukan sidak di kecamatan, termasuk warung-warung yang menjual minuman keras,” ujar Subandi.

Ia berharap langkah tersebut mampu mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Subandi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan.

Warga yang mengetahui adanya penjualan minuman keras tanpa izin diminta segera melaporkan kepada kantor kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar dapat segera ditindaklanjuti.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik penjualan minuman keras yang melanggar aturan.

Penulis: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *