MAKI Desak Audit Total Dugaan KKN Pupuk Malang

Malang, baranitapost.com – MAKI desak audit total dugaan KKN dalam pengadaan pupuk di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang. Desakan itu muncul setelah MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia pupuk jenis NPK 15.15.15, ZA, dan ZK yang bersumber dari anggaran daerah.

Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru, menyampaikan telah mengumpulkan data awal terkait tiga paket pekerjaan pengadaan pupuk tersebut. Ia menilai pola penawaran harga dari para peserta lelang menunjukkan indikasi tidak wajar karena nilainya hampir seragam dan sangat mendekati halaman anggaran.

“Kami menemukan penawaran harga antar peserta nyaris tidak memiliki selisih berarti dan cenderung menempel halaman. Dalam sistem pengadaan yang sehat, harus ada kompetisi dan variasi harga,” ujar Heru saat ditemui, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan dugaan adanya persaingan tidak sehat yang berpotensi mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ia menegaskan, uang yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan uang rakyat sehingga seluruh proses wajib transparan dan akuntabel.

MAKI desak audit
MAKI Korwil Jawa Timur mendesak audit total dugaan KKN pengadaan pupuk NPK, ZA, dan ZK di Dinas TPHP Kabupaten Malang. Soroti indikasi harga seragam dan potensi pengkondisian pemenang.

Soroti Proses dan Spesifikasi Teknis
Selain persoalan harga, MAKI juga memperhatikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Heru meminta agar Dinas TPHP Kabupaten Malang membuka secara detail seluruh tahapan proses, termasuk spesifikasi tambahan yang dipersyaratkan kepada peserta.

Ia mengingatkan agar tidak ada klausul yang berpotensi mengunci atau mengarahkan pemenang pada pihak tertentu. “Jangan sampai ada dugaan setting atau pengkondisian. Jika memang bersih, buka seluruh dokumen secara terang benderang,” tegasnya.

http://Baca juga Bupati Subandi Evaluasi Bendungan Kedungpeluk

https://vt.tiktok.com/ZSmWDLesb/

MAKI mendesak Inspektorat Kabupaten Malang segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut. Heru juga mendorong aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Ia menambahkan, audit tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Jika auditor menemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Sistem Evaluasi INAPROC
MAKI juga memasukkan penggunaan sistem pengadaan berbasis elektronik atau INAPROC. Menurut Heru, digitalisasi pengadaan seharusnya menjamin keterbukaan dan kompetisi yang adil, bukan sekadar formalitas administratif.

“Jangan sampai sistem sudah online, tapi praktiknya tetap offline dan penuh pengaturan. Sistem harus memastikan semua pelaku usaha memiliki peluang yang sama,” katanya.

Ia menegaskan, siap melaporkan permasalahan tersebut ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun instansi terkait jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas TPHP Kabupaten Malang terkait desakan audit tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak dinas untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

Desakan audit ini menambah sorotan masyarakat terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan petani dan pembangunan daerah. (nit@kbar)