situs slot gacorSlot GacorSlot Gacor 2026slot gacorslot gacorslot gacor malam inislot gacor 2026Duniabet303https://chandmani-ider.com/https://collegesinfo.org/blogs

Mediasi Sengketa Tanah Rejoso Lor Buntu, Penggugat Siap Bongkar Bukti

PASURUAN, BARANITAPOST.COM – Mediasi sengketa tanah Rejoso Lor yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil berakhir buntu setelah pihak penggugat dan tergugat gagal mencapai kesepakatan. Dalam mediasi tertutup yang dipimpin hakim mediator tersebut, kedua pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing terkait status dan kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.

Proses mediasi itu bertujuan membuka peluang penyelesaian sengketa melalui kesepakatan tanpa harus melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Namun, setelah sekitar satu jam berdiskusi dan menyampaikan dasar argumentasi masing-masing, para pihak belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan terutama menyangkut riwayat tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris dan klaim pihak tergugat bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara atau tanah kas desa (TKD).

Tim kuasa hukum penggugat, Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H., Ayi Suhaya, dan Aswin Amirullah, S.H., menyatakan tetap memperjuangkan hak kliennya melalui proses hukum. Mereka menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Dokumen yang disampaikan tim penggugat antara lain Verponding Nomor 409, dokumen yang disebut sebagai ketetapan Pengadilan Agama Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932 terkait ahli waris Mbok Mudjajanah atau Masna, dokumen yang disebut telah dilegalisasi, serta surat keterangan waris dari Kepala Desa Rejoso Lor tertanggal 23 Januari 2000. Menurut tim kuasa hukum, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari dasar argumentasi mereka dalam persidangan.

Meski demikian, keberadaan dokumen-dokumen tersebut belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan status hukum tanah. Kekuatan pembuktian, keterkaitan dokumen dengan objek sengketa, batas-batas tanah, serta riwayat peralihan hak tetap perlu diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.

Mediasi sengketa tanah Rejoso Lor di PN Bangil berakhir buntu. Penggugat dan tergugat mempertahankan klaim, pembuktian kini dinantikan

Baca juga :

Dua Warga Krian Terima Bantuan Kursi Roda, Rumah Juga Segera Diperbaiki

Di sisi lain, pihak tergugat yang terdiri atas Kepala Desa Rejoso Lor sebagai tergugat I, Camat Rejoso sebagai tergugat II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III disebut tetap mempertahankan argumentasi mereka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi perkara, pihak tergugat mengklaim tanah tersebut merupakan tanah negara atau tanah kas desa.

Perbedaan klaim itu menjadi persoalan utama yang perlu dijelaskan melalui proses pembuktian. Status tanah tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Dokumen pertanahan, arsip administrasi, riwayat penguasaan, serta ketentuan hukum yang relevan perlu diperiksa untuk mengetahui dasar masing-masing klaim.

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, tim penggugat kini bersiap menghadapi tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Pada tahap tersebut, masing-masing pihak berkesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi hukum untuk mendukung posisinya.

Usai mediasi, Ayi Suhaya, S.H., berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif, transparan, dan bijaksana. Ia menegaskan bahwa kliennya ingin memperoleh kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak ahli waris.

Ayi juga menyampaikan kritik keras terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan persoalan tanah tersebut. Ia menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Pernyataan itu merupakan sikap pihak penggugat dan belum membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana.

Sementara itu, Yunita Panca Metrolina mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengategorikan tanah sengketa sebagai tanah kas desa. Menurutnya, dasar penetapan status tersebut perlu dijelaskan dan dibuktikan dalam persidangan. Ia menegaskan timnya siap menguji argumentasi pihak tergugat melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju pada jadwal sidang lanjutan dan bukti yang akan diajukan masing-masing pihak. Pemeriksaan pokok perkara diharapkan dapat menjelaskan riwayat tanah, dasar klaim kepemilikan, serta landasan administrasi yang digunakan untuk menyatakan tanah tersebut sebagai tanah negara atau TKD.

Mediasi yang berakhir buntu belum menentukan siapa pemilik sah tanah di Rejoso Lor. Kepastian hukum harus menunggu pemeriksaan bukti, argumentasi para pihak, dan penilaian majelis hakim. Prinsip praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan perlu tetap dijaga selama perkara berlangsung.

Wartawan/editor: Rochim/redaksi

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *