PASURUAN, baranitapost.com— Cerai talak di PA Bangil akhirnya berujung pada putusan majelis hakim setelah perkara Nomor 1914/Pdt.G/2026/PA.Bgl menjalani rangkaian persidangan selama beberapa bulan. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 25 September 2026, permohonan yang diajukan Anas Mahfud bin Marja’i dinyatakan ditolak berdasarkan pertimbangan majelis hakim.
Perkara tersebut bermula dari permohonan cerai talak yang diajukan Anas Mahfud bin Marja’i, warga Dusun Panderejo RT 002 RW 010, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Bangil dengan Nomor 1914/Pdt.G/2026/PA.Bgl pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara itu, pemohon didampingi kuasa hukum Faizah S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juni 2026. Surat kuasa tersebut tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangil dengan Nomor 589/Kuasa/6/2026/PA.Bgl tertanggal 29 Juni 2026.
Di sisi lain, pihak termohon adalah Sumiati binti Samiun, warga Desa Beji, Dusun Pilangsari RT 001 RW 011, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam menghadapi perkara tersebut, termohon didampingi tim kuasa hukum Yunita Panca Metrolina S.S., S.Sos., S.H. dan Eva Istiana S.H.
Sepanjang persidangan, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menyampaikan argumentasi, bukti dan keterangan saksi. Dari pihak termohon, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti serta saksi yang menurut mereka berkaitan dengan pokok perkara. Bukti dan keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Seleksi Perangkat Karangrejo Disorot, Inspektorat Buka Suara
Data perkara yang menjadi perhatian:
- Nomor perkara: 1914/Pdt.G/2026/PA.Bgl.
- Tanggal registrasi: 29 Juni 2026.
- Jenis perkara: cerai talak.
- Pemohon: Anas Mahfud bin Marja’i.
- Termohon: Sumiati binti Samiun.
- Pengadilan: Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan.
- Putusan: permohonan pemohon ditolak.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan, berdasarkan keterangan pihak termohon, majelis hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak cukup memperoleh dukungan fakta hukum dan bukti dalam persidangan. Sebaliknya, bantahan termohon dipertimbangkan bersama bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan perkara.
Putusan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak termohon. Sumiati bersama kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur serta mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan. Mereka menilai majelis hakim telah memeriksa perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Meski putusan tingkat pertama telah dibacakan, perkara belum tentu langsung berakhir secara hukum. Pihak pemohon masih memiliki ruang untuk menentukan sikap setelah menerima putusan, termasuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia. Jika memilih banding, pengajuan harus dilakukan dalam tenggat waktu yang ditentukan hukum acara setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Agama Bangil pada 25 September 2026 menjadi titik penting dalam perjalanan perkara Nomor 1914/Pdt.G/2026/PA.Bgl. Untuk saat ini, permohonan pemohon dinyatakan ditolak pada tingkat pertama berdasarkan putusan majelis hakim. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap pihak pemohon terhadap putusan tersebut dan apakah upaya hukum lanjutan akan ditempuh.
Wartawan: ROKHIM
Editor: @REDAKSI






















