Tambang Sirtu Ilegal Purwosari Dibongkar Dua Pelaku Ditangkap

Pasuruan,baranitapost.com— Tambang Sirtu Ilegal dibongkar aparat saat Polres Pasuruan menggerebek aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (03/04/2026).

Pengungkapan kasus tambang sirtu ilegal di Purwosari ini dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan melalui operasi senyap yang menargetkan praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.

Polisi langsung menghentikan aktivitas pengerukan yang terbukti melanggar hukum serta berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Polresta Malang Siaga 500 Personel Amankan Jumat Agung

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial MY dan SA yang kedapatan tengah mengoperasikan tambang ilegal di area persawahan. Keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen sah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan saat para pelaku sedang aktif menggali material pasir dan batu (sirtu) di lokasi kejadian pada Maret 2026. Polisi kemudian memasang garis polisi untuk menutup area tambang guna mencegah aktivitas lanjutan.

“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan penambangan ilegal. Lokasi langsung kami sterilkan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Mesin pengeruk berukuran besar itu kini diamankan di markas kepolisian guna mencegah upaya penghilangan barang bukti oleh pihak lain yang terlibat.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas kejahatan di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Ia menekankan bahwa praktik tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan infrastruktur sekitar.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan. Dampaknya, selain merusak struktur tanah dan ekosistem, juga berpotensi merusak jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat yang tidak terkendali.

Kini, kedua tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai undang-undang pertambangan yang berlaku di Indonesia. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemodal besar di balik operasi tambang ilegal tersebut.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengerukan lahan tanpa izin. Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga kelestarian alam serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi ilegal.

Dengan pengungkapan kasus tambang sirtu ilegal di Purwosari ini, Polres Pasuruan berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

Writer: @NitEditor: REDAKSI