Pasuruan, baranitapost.com – Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Dokumen Hibah menjadi
Perselisihan Pembagian tanah warisan di Desa Randugong kembali panas pada tahun 2026.
Kasus ini bermula dari program pendaftaran tanah massal (prona) tahun 2017 yang kini terganjal dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen hingga penerbitan sertifikat atas nama Fateha (FH) yang dinilai tidak sah dan pihak lain.
Sengketa ini melibatkan ahli waris dari pasangan almarhum berinisial PD dan almarhumah SY.

Pasangan tersebut diketahui memiliki enam orang anak. Berdasarkan kesepakatan awal, dua orang anak berinisial RS dan RM sudah menjual hak bagian mereka.
Sementara itu, empat ahli waris lainnya, yakni ST, almarhumah MN, SL, dan almarhumah RL, berhak mendapatkan jatah masing-masing seluas 448 meter persegi.
Namun, konflik muncul setelah RS disebut mengambil separuh bagian tanah, diikuti permintaan RM yang menginginkan potongan di lokasi strategis dekat titik nol kilometer seluas 448 meter persegi.
Situasi semakin rumit ketika proses pengukuran yang awalnya dilakukan perangkat desa berubah arah setelah muncul Surat Keterangan Hibah yang sudah ditandatangani dan distempel resmi.
“Saya awalnya diminta membawa enam lembar dokumen untuk dimintai tanda tangan ke keluarga RS di Surabaya, tapi justru diberikan tujuh lembar.
Satu lembar tambahan itulah yang diduga menjadi dasar terbitnya sertifikat atas nama FH,” ungkap AR, anak dari SL yang menjadi kurir penandatanganan dokumen tersebut.
Lebih jauh lagi, AR menampilkan indikasi yang mencolok.
Ia menjelaskan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berkas hibah tersebut.
Patroli Polwan Jenggala Presisi Sidoarjo Jaga Kamtibmas Aman
Salah satu nama yang menjadi korban pemalsuan adalah SN, anggota keluarga RS yang mengaku tidak pernah sama sekali menandatangani dokumen itu.
“SN tidak pernah meneken surat itu, tapi anehnya tanda tangannya sudah ada di berkas,” tegas AR dengan nada kecewa.
Meski dinilai penuh kejanggalan, sertifikat hak milik atas nama FH tetap terbit.
Hal ini memicu kemarahan dan tuntutan keras dari keluarga yang merasa hak hukumnya dirampas secara tidak adil.
Mereka melakukan penelusuran mendalam untuk membuktikan keabsahan dokumen dan mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam administrasi pertanahan, terutama saat membagi harta pusaka.
Dugaan menutupi Surat Keterangan Hibah dan pemalsuan identitas ini berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius. Bersambung (redaksi)






