Skandal Solar Subsidi Gresik Terbongkar, 17 Ribu Liter Disita

Gresik,baranitapost.com – Skandal solar subsidi di Gresik akhirnya terbongkar setelah Polres Gresik Polda Jatim mengungkap penimbunan besar-besaran BBM jenis solar subsidi hingga mencapai sekitar 17.000 liter, Kamis (16/4/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi sejak 14 April 2026, saat aparat menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di gudang wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Polisi langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, penggerebekan, hingga menangkap tersangka berinisial ZA (46) yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini.

Penggerebekan Gudang Solar Subsidi

Dalam pengungkapan skandal solar subsidi ini, polisi pertama kali menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. BBM tersebut disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa temuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus.

Skandal Solar Subsidi
Skandal solar subsidi Gresik terbongkar! Polisi sita 17 ribu liter BBM ilegal, satu tersangka diamankan. Kasus ini ungkap praktik penimbunan terorganisir.

“Kami langsung melakukan pengembangan setelah menemukan lokasi pertama,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pengembangan Kasus, Temuan Makin Fantastis

Tak berhenti di satu lokasi, polisi kembali menemukan praktik serupa di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi kedua ini, petugas menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki besar.

Total keseluruhan barang bukti dari dua lokasi mencapai sekitar 17.000 liter, memperkuat dugaan adanya jaringan penimbunan solar subsidi yang terstruktur dan sistematis.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Polisi kemudian mengidentifikasi ZA sebagai pemilik BBM ilegal tersebut. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita 19 tangki berisi solar subsidi, 2 mesin diesel, 3 mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Pengedar Sabu Tanjung Perak Dibekuk Saat Transaksi

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

Dampak dan Ancaman terhadap Distribusi Energi

Kasus skandal solar subsidi ini menimbulkan dampak serius terhadap distribusi energi, terutama bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Penimbunan seperti ini berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat bawah.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik ilegal tersebut. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost