Jual Beli Kursi Kepsek SMK Jatim Diduga Terbongkar

Surabaya,baranitapost.com–Jual beli kursi kepsek kembali mencuat setelah mutasi Kepala Sekolah SMKN 2 Lumajang ke SMKN 12 Surabaya menuai sorotan tajam.

Perpindahan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi karena tidak disertai rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Jember.

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik tidak transparan di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, mendesak klarifikasi terbuka terkait dugaan adanya “jalur tikus” dan indikasi “udang di balik batu” dalam proses mutasi tersebut.

Ia menilai, perpindahan kepala sekolah bernama Lilik itu menyimpan kejanggalan administratif yang tidak bisa diabaikan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun tim Litbang MAKI Jatim, sebelum menjabat di SMKN 12 Surabaya, Lilik diketahui merupakan Kepala Sekolah SMKN 2 Lumajang.

Namun, hasil klarifikasi dari pihak Kacabdin Jember menyebutkan bahwa tidak ada rekomendasi resmi yang dikeluarkan untuk mutasi tersebut.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya intervensi pihak tertentu.

Heru mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat dan internal pendidikan terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah.

Dugaan tersebut mengarah pada adanya oknum yang diduga berperan sebagai aktor utama dalam memuluskan perpindahan jabatan dengan imbalan tertentu.

“Informasi yang kami terima menyebutkan ada pihak yang ngotot mendorong mutasi ini, meskipun tidak ada rekomendasi resmi dari Kacabdin. Ini jelas harus diusut,” tegas Heru.

Menurutnya, kunci untuk membongkar dugaan ini terletak pada transparansi data rekomendasi mutasi dari para Kacabdin.

Jika ditemukan perpindahan jabatan tanpa prosedur tersebut, maka indikasi pelanggaran semakin kuat.

Jalan Rusak Bohar Sidoarjo Disidak Wakil Bupati

MAKI Jatim pun mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, khususnya bidang GTK, serta Cabang Dinas Surabaya dan Sidoarjo, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik koruptif.

Sementara itu, MAKI mengakui bahwa selama ini pihaknya kesulitan mengungkap kasus serupa karena minimnya bukti kuat.

Banyak laporan hanya berupa kronologi dugaan tanpa didukung data valid yang bisa dijadikan dasar hukum.

Heru menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan, jika benar terjadi, merupakan ancaman serius bagi kualitas pendidikan.

Ia meminta seluruh pihak terkait untuk tidak menutup mata dan segera bertindak tegas.

“Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi. Jangan sampai jabatan kepala sekolah diperjualbelikan karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost