Gresik,baranitapost.com– Peredaran miras Cerme digerebek aparat dari Polres Gresik setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan digital “Cak Rama”.
Operasi cepat ini menyasar dugaan praktik peredaran minuman keras, narkoba, hingga prostitusi terselubung di wilayah Kecamatan Cerme, tepatnya di Desa Banjarsari.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam (27/3/2026) dengan melibatkan tim gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam. Petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga unit rumah toko (ruko) yang diduga kuat beroperasi sebagai tempat hiburan karaoke ilegal.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas aduan warga yang mencurigai aktivitas menyimpang di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 93 botol minuman keras dari berbagai merek.

Selain itu, 16 orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari empat penjaga tempat, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu atau lady companion (LC) yang diduga terlibat dalam aktivitas hiburan tersebut.
Petugas langsung melakukan tes urine di lokasi terhadap seluruh orang yang diamankan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, sebanyak 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP), yang kemudian menjadi fokus pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan. “Yang bersangkutan mengaku sedang mengonsumsi obat antibakteri. Kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan hasil tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Kasus Bunuh Diri Mahasiswa Malang Makin Mengkhawatirkan
Lebih lanjut, AKP Arya menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Polisi kini tengah memproses dugaan tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran miras, serta mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua LC yang diamankan dalam operasi tersebut.
Selain itu, penyelidikan juga diarahkan pada legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Aparat akan mengecek izin usaha serta potensi pelanggaran hukum lain yang mungkin terjadi di lokasi.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain. Komitmen kami jelas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Gresik tetap kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan publik, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak kriminal melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.






