PASURUAN, baranitapost.com – Humas Polres Pasuruan membuka ruang komunikasi antara pihak korban dengan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017. Langkah tersebut menjadi upaya kepolisian untuk memberikan ruang klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang kembali muncul di tengah masyarakat.
Fasilitasi komunikasi itu dilakukan menyusul beredarnya video korban di media sosial yang memuat sejumlah hal terkait perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Kepolisian menyatakan siap mempertemukan atau memfasilitasi komunikasi dengan penyidik agar setiap pertanyaan dapat memperoleh penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen perkara.
Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H., mengatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai perkara tersebut.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami akan memfasilitasi komunikasi dengan penyidik agar hal-hal yang masih menjadi pertanyaan dapat disampaikan dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen perkara,” ujar Joko Suseno.
Menurut Joko, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah melalui tahapan proses hukum. Penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan menangani proses penyidikan sebelum melimpahkan perkara kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses melalui persidangan di pengadilan.
Proses tersebut kemudian menghasilkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Terhadap terpidana, hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan juga telah dijalani selama delapan bulan.
Dengan kondisi tersebut, Humas Polres Pasuruan menegaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki status hukum yang jelas berdasarkan putusan pengadilan. Namun, kepolisian tetap memberikan ruang komunikasi apabila pihak korban maupun masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai proses penanganan perkara.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan juga melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli hukum dari kalangan akademisi, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., terkait status hukum perkara tersebut.
Pendapat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai kedudukan perkara setelah proses persidangan selesai. Penjelasan ahli juga dapat membantu masyarakat memahami perbedaan antara perkara yang masih berjalan dengan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa disebut sebagai putusan inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan tersebut penting karena status hukum suatu perkara tidak hanya berkaitan dengan informasi yang beredar di media sosial, tetapi juga harus melihat proses, dokumen, serta putusan resmi dari lembaga peradilan.
Humas Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila menemukan informasi atau persoalan yang masih membutuhkan penjelasan.
Kepolisian juga membuka ruang komunikasi sebagai langkah untuk mencegah kesalahpahaman. Melalui komunikasi langsung dengan penyidik, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan berdasarkan fakta serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan informasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial, kepastian sumber menjadi penting agar sebuah informasi tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Humas Polres Pasuruan menekankan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk meminta penjelasan mengenai perkara tersebut. Namun, setiap informasi sebaiknya disampaikan secara proporsional dengan mengacu pada fakta, dokumen perkara, serta putusan pengadilan yang berlaku.
Dengan demikian, fasilitasi komunikasi antara korban dan penyidik diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang masih muncul sekaligus memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara kecelakaan lalu lintas tahun 2017. Kepolisian berharap klarifikasi berdasarkan fakta dapat membantu menjaga kepercayaan publik dan mencegah kesalahpahaman akibat informasi yang belum terverifikasi.(Dedy/red)










