Sidoarjo, baranitapost.com – Luka berat bukan jaminan benar, fakta oerkelahian di angkringan menjadi sorotan JPKPN DPC Sidoarjo, setelah seorang pria mengalami luka berat dalam bentrokan di sebuah warung angkringan yang ramai pengunjung.
Polisi kini mendalami siapa pihak yang memulai konflik dan bagaimana peristiwa itu berkembang menjadi aksi kekerasan.
Insiden tersebut terjadi pada malam hari saat aktivitas angkringan sedang padat. Sejumlah pengunjung menikmati suasana santai sebelum keributan mendadak pecah dan menarik perhatian warga sekitar, tepatnya di angkringan bekas exit tol di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Jumat ( 17/04)2026 )
Informasi yang diperoleh dari saksi mata menyebutkan bahwa ketegangan bermula dari perselisihan antara pengunjung berinisial FD dan pemilik usaha berinisial AN. Perdebatan yang awalnya biasa berubah menjadi konflik terbuka.
Beberapa saksi salah satunya pemilik angkringan Berinisial AS yang biasa di sebut chacha juga membenarkan jika pengunjung berinisial FD habis minum minuman keras, Faktor tersebut diduga ikut memengaruhi emosi dan mempercepat terjadinya bentrokan fisik.

Saat situasi memanas, saya memanggil petugas keamanan berinisial LK yang sedang tidur untuk membantu menenangkan keadaan. Namun upaya mediasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan..’Ujarnya
Berdasarkan keterangan Chacha petugas keamanan berinisial LK justru menjadi sasaran serangan dari sejumlah pengunjung teman dari FD yang berada di lokasi. Kondisi itu membuat keributan semakin sulit dikendalikan.
Motor Curian Kembali, Polres Pasuruan Bikin Haru
https://www.facebook.com/profile.php?id=61585819730955
Bentrok kemudian meluas OM LK kewalahan akhirnya lari ke mobil, karena om LK di keroyok oleh FR dan kawan kawannya, suami saya dan beberapa pihak lain gantian mengeroyok FD dan teman temannya.
“Iya mas aku ambek sama arek arek juga ikut memukul FD dan teman temannya karena sudah membuat keributan disini..Singkat FR suami AS ( ChaCha ).
Dalam kejadian tersebut, seorang pengunjung mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Laporan resmi akhirnya masuk ke kepolisian dari keluarga korban. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya melihat siapa yang terluka, tetapi juga siapa yang berperan dalam memulai dan memperbesar konflik.
Muhammad Akbar Ali selaku Ketua JPKPN DPC Sidoarjo menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia mengatur secara tegas peran pemicu keributan. “Seseorang yang terluka tetap dapat diproses apabila terbukti melakukan provokasi, penyerangan lebih dahulu, atau terlibat dalam pengeroyokan.
Akbar menegaskan setiap perkelahian akan dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan kronologi secara menyeluruh sehingga masyarakat diingatkan untuk mengendalikan emosi dan menghindari tindakan kekerasan.
Poin Penting Perkara :
– Polisi menyelidiki kronologi lengkap.
– Korban luka belum tentu pihak yang benar.
– Dugaan konsumsi alkohol menjadi perhatian.
– Peran masing-masing pihak akan diperiksa.
– Bukti dan saksi menjadi dasar penentuan hukum.
Dalam kasus perkelahian, hukum tidak hanya melihat siapa yang mengalami luka, tetapi juga menelusuri siapa yang memulai konflik, melakukan provokasi, atau terlibat dalam kekerasan. Karena itu, seluruh fakta, saksi, dan alat bukti menjadi dasar utama penegakan hukum..Tegas Akbar. Bersambung (@nit)






