Modus Ranjau Terbongkar, Dua Kurir Sabu Gresik Terancam Hukuman Mati

Gresik, baranitapost.com – Modus ranjau terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua kurir berinisial DE (32) dan MWF (30) beserta sabu seberat 38,066 gram.
Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkoba di kawasan Gresik selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Wringinanom.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Sebanyak 17 paket sabu siap edar ditemukan di lokasi. Barang haram itu diduga telah dipisah sesuai permintaan pembeli sebelum didistribusikan menggunakan sistem ranjau.
Petugas juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat hisap, dua telepon seluler dan sepeda motor.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp68,4 juta. Jumlah tersebut menunjukkan jaringan yang dijalankan pelaku memiliki aktivitas distribusi yang cukup intensif.

 

Modus Ranjau Terbongkar
Polres Gresik mengungkap jaringan kurir sabu bermodus ranjau. Dua pelaku ditangkap bersama 38 gram sabu, sementara bandar utama masih diburu polisi.

GRIB Jaya dan Dinsos Bantu Warga Disabilitas Sidoarjo

Puluhan Bangunan Liar Di Bundaran Apollo Bakal Ditertibkan, Warga Menunggu Aksi Bukan Janji?

Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka telah menjalankan peran sebagai kurir selama sekitar empat bulan. Mereka menyebarkan paket sabu di wilayah Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi.

Fakta Penting :

– 17 paket sabu diamankan.
– Total sabu 38,066 gram.
– Modus sistem ranjau.
– Bandar utama masuk DPO.                                – Ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kapolres Gresik menegaskan penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” 0811-8800-2006.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba dapat di putus hingga ke bandar utamanya (@nit,Humas)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *