KOTA BATU, baranitapost,com — Emak-emak pemobol rumah kosong lintas wilayah yang kerap meresahkan warga berhasil di ungkap Satreskrim Polres Batu Polda Jatim, Satu pelaku wanita berinisial WLS (39) asal Lumajang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah beraksi membobol rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Sabtu (12/9/2026).
Aksi terakhir pelaku terungkap saat ia membobol rumah milik korban berinisial AS di Desa Gunungsari. Sebelum ditangkap, WLS nekat berkendara sendirian dari Lumajang menggunakan motor dengan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas. Ia berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi ditinggal penghuni, lalu langsung beraksi begitu menemukan target yang tepat.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan pelaku memanfaatkan alat yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk membobol masuk ke dalam rumah. Modus operandi pelaku sangat sederhana namun cukup licin untuk dideteksi warga sekitar.
“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” ungkap AKP Zaenal dalam keterangannya kepada media, Sabtu (12/9/2026).

Dari aksi pembobolan tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp70 juta. Namun, keberanian pelaku yang nekat beraksi di wilayah orang lain akhirnya berujung pada penangkapan.
Baca juga
Hakim Ketok Palu Tergugat Wajib Kosongkan Lahan Sengketa Balearjo
Tim Satreskrim Polres Batu berhasil melacak jejak pelaku berkat kejelian menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, identitas dan pergerakan pelaku berhasil terendus hingga akhirnya WLS berhasil diringkus petugas.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup kuat untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain :
- Gunting rumput — alat yang digunakan untuk membobol pintu
- Tang — alat bantu perusakan
- Pelat nomor palsu — yang dipakai untuk menyamarkan identitas kendaraan
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata barang berharga hasil curian langsung dijual oleh pelaku. Hasil penjualan barang curian itu digunakan WLS untuk melunasi utang-utangnya. Motif ekonomi inilah yang mendorong pelaku terus beraksi di berbagai wilayah.
Hot news
Wabup Mimik Temukan Proyek Pasar Taman Telat, Kontraktor Terancam Sanksi
Pengungkapan ini sekaligus membongkar sepak terjang pelaku di wilayah lain. Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa WLS diduga kuat telah membobol tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Ngantang dan Kasembon. Artinya, pelaku beroperasi lintas kabupaten dan kota untuk mencari sasaran.
“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” tegas AKP Zaenal, menandakan bahwa polisi belum menutup kemungkinan adanya kasus lain yang juga menjadi korban pelaku.
Akibat perbuatannya, WLS kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Batu. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hukuman yang cukup berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan warga dari ancaman pembobolan serupa.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan sekecil apa pun, apalagi yang meresahkan warga, tidak akan luput dari jangkauan hukum. Satreskrim Polres Batu terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. (Anita)
























