Puluhan Bangunan Liar Di Bundaran Apollo Bakal Ditertibkan, Warga Menunggu Aksi Bukan Janji?

Pasuruan, baranitapost.com – Puluhan bangunan liar menjadi perhatian masyarakat setelah muncul rencana penertiban sejumlah toko dan warung di sisi timur Bundaran Apollo, Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penataan dilakukan karena bangunan tersebut dilaporkan berada di kawasan yang termasuk ruang milik jalan (Rumija) Provinsi Jawa Timur.

Rencana tersebut langsung menjadi perbincangan warga. Pasalnya, deretan bangunan permanen maupun semi permanen di lokasi itu telah berdiri dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha selama bertahun-tahun. Kini masyarakat menunggu kepastian langkah yang akan diambil pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pemerintah akan melakukan penataan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan penertiban masih menunggu keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

Di sisi lain, muncul informasi mengenai dugaan adanya pengalihan hak penggunaan stan di kawasan tersebut. Namun informasi tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait sehingga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

http://Baca juga Desk Polri Selesaikan Sengketa PHK PT AMOS

http://Simak juga BNN Peringatkan Jenis Narkoba Baru, KIM Gempar Ajak Warga Bergerak

Sejumlah pemilik lahan yang berada di belakang deretan bangunan berharap pemerintah segera mengambil keputusan. Mereka meminta penataan dilakukan secara menyeluruh agar fungsi kawasan jalan kembali sesuai peruntukannya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pemerintah desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga instansi teknis dapat bersinergi menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.

5 Point yang menjadi perhatian warga:

  • Rencana penertiban bangunan di sisi timur Bundaran Apollo.
  • Lokasi berada pada kawasan kewenangan jalan Provinsi Jawa Timur.
  • Warga meminta kepastian hukum dan penataan yang adil.
  • Dugaan pengalihan hak penggunaan stan masih menunggu klarifikasi resmi.
  • Penataan diharapkan mengembalikan fungsi ruang milik jalan.

Pengamat tata ruang menilai penataan kawasan jalan merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan perlindungan aset pemerintah. Karena itu, seluruh proses diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum, mengedepankan sosialisasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang terdampak untuk menyampaikan hak dan keterangannya.

Rencana penertiban di Bundaran Apollo menjadi momentum penataan kawasan strategis di Kecamatan Gempol. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian jadwal dan mekanisme pelaksanaan sehingga fungsi jalan provinsi dapat kembali optimal tanpa mengabaikan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Firman,syf)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *