Jember, baranitapost.com– Residivis curanmor Jember kembali menjadi sorotan setelah jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Jember.
Pelaku berinisial H (29), warga Kecamatan Sumberbaru, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial NN (58), seorang guru yang berdomisili di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.
Saat kejadian, kendaraan korban dalam kondisi terkunci setang. Namun, ketika hendak digunakan pada pagi harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada tersangka H. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat yang bersangkutan diduga hendak melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Dalam konferensi pers, AKBP Bobby menjelaskan bahwa tersangka mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Jember.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” ujar AKBP Bobby, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga tersangka tidak bekerja seorang diri. Seorang rekan pelaku saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Polisi Buru Penadah dan Kembangkan Penyidikan
Selain memburu pelaku yang masih buron, petugas juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan penadah hasil kejahatan. Polisi menyebut sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang berinisial AG yang kini juga berstatus DPO.
Rapat Dinas Lapas Sidoarjo, Kalapas Tegaskan 13 Perintah
Saat melakukan penggerebekan di rumah AG, petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang identik dengan kendaraan milik korban NN. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan yang terorganisasi dalam praktik pencurian kendaraan bermotor di Jember.
Kapolres Jember menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya,” tegas AKBP Bobby.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Jember dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman warga sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.(fnd/Tim)






