Rapat Dinas Lapas Sidoarjo, Kalapas Tegaskan 13 Perintah

 

Sidoarjo,baranitapost.com – Rapat Dinas Lapas Sidoarjo menjadi sorotan setelah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sidoarjo memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran pegawai terkait penegakan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu (13/6/2026) pukul 08.00 WIB itu berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan diikuti seluruh pegawai dari berbagai bidang kerja.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan upaya memperkuat kinerja organisasi sekaligus seluruh tugas dan fungsi masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut, Kalapas menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib menjadikan 13 Perintah Harian sebagai pedoman utama dalam bekerja guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, profesional, dan bebas dari pelanggaran.

Kalapas menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas harus diawali dengan doa dan niat tulus sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara.

Ia juga mengingatkan pentingnya waktu kedisiplinan dengan mewajibkan seluruh pegawai hadir paling lambat 15 menit sebelum apel dimulai.

Rapat Dinas Lapas
Rapat Dinas Lapas Sidoarjo menjadi momentum penting bagi Kalapas untuk memperkuat disiplin, integritas, dan pengawasan pegawai demi menjaga keamanan, pengamanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Menurut Kalapas, disiplin bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan dan keamanan di lingkungan lapas. Oleh karena itu, seluruh pegawai diminta untuk mematuhi prosedur operasional standar yang berlaku tanpa henti.

Selain soal kedisiplinan, Kalapas juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek integritas.

Seluruh pegawai diwajibkan menggunakan pakaian dinas beserta atribut secara lengkap dan menjaga perilaku sesuai kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia secara tegas mengingatkan agar tidak terlibat dalam penipuan, perjudian, pembohong, dan tindakan lain yang melanggar hukum.

Dalam bidang pengamanan, Kalapas menekankan pentingnya pelaksanaan kontrol dan pengawasan secara berkala setiap dua jam sekali.

Koperasi Merah Putih Sidoarjo, Dikunjungi Staf Presiden

Petugas keamanan juga berkewajiban memastikan mengunci kamar hunian dan blok berjalan sesuai prosedur guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan keamanan.

Lebih lanjut, petugas jaga dilarang meninggalkan pos tanpa izin atasan. Setiap kejadian yang menonjol maupun potensi gangguan keamanan harus segera dilaporkan secara berjenjang agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Pelaksanaan serah terima regu jaga juga harus dilakukan secara lengkap, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Kalapas juga menegaskan komitmen pemberantasan gratifikasi di lingkungan lapas. Seluruh pegawai diminta menolak segala bentuk pemberian, fasilitas, maupun keuntungan pribadi yang berasal dari warga binaan ataupun keluarganya.

Menurutnya, keimanan, kedisiplinan, dan integritas harus menjadi nilai utama yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain acara 13 Perintah Harian, rapat dinas tersebut juga menjadi forum evaluasi kinerja masing-masing seksi.

Berbagai capaian, kendala operasional, hingga strategi perbaikan dijabarkan secara terbuka untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui rapat dinas ini, jajaran Lapas Kelas IIA Sidoarjo diharapkan semakin memahami tanggung jawab masing-masing, meningkatkan kedisiplinan kerja, memperkuat pengawasan internal, serta menjaga keamanan dan membiarkan lembaga pemasyarakatan secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Sidoarjo di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.@kbr/@Nit

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost