Bupati Subandi Razia Miras Ilegal Sidoarjo, Sita Ribuan Botol  

Sidoarjo,baranitapost.com – Razia miras ilegal digelar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo oleh Bupati Subandi bersama unsur Forkopimda dan Forkopimka, Sabtu (1/8/2026).

Operasi yang menyasar 18 kecamatan ini berhasil menyita total 1.696 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai lokasi tersembunyi.

Temuan terbanyak berasal dari kawasan Graha Kota, di mana petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko rokok elektrik.

Sisa 845 botol lainnya disita dari warung, toko, dan tempat penyimpanan tidak resmi di kecamatan-kecamatan lain sepanjang malam penggeledahan

Razia miras ilegal Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Subandi pimpin razia serentak dua malam berturut-turut, sita 1.696 botol miras ilegal dari ruko berkedok toko vape dan lokasi lain di 18 kecamatan.

Bupati Subandi menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah memutus rantai peredaran miras yang menjadi pemicu utama kekacauan, kekerasan, dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Sidoarjo sedang berperang melawan miras ilegal. Alhamdulillah, malam ini seluruh camat bergerak serentak dan berhasil membongkar jalur peredarannya yang makin licik,” ujar Bupati Subandi di lokasi penyitaan.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sengaja menyembunyikan stok di bagian belakang bangunan yang tampak sebagai toko vape di depan. Modus ini dipilih untuk mengelabui pengawasan petugas selama ini.

“Dilihat dari depan memang hanya jual alat vape. Begitu diperiksa ke bagian belakang, ternyata penuh tumpukan botol miras. Jumlahnya mencapai 851 botol di satu lokasi itu saja,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran berat dari pemegang izin distributor yang menjual miras secara eceran lewat aplikasi daring.

Praktik ini jelas melanggar aturan yang membatasi penjualan hanya untuk keperluan distribusi antar usaha.

http://Baca juga https://baranitapost.com/bupati-sidoarjo-tinjau-rtlh-serahkan-bantuan-kesehatan-di-prambon/

“Jangan coba-coba menipu petugas. Mengaku distributor resmi, tapi diam-diam melayani pembelian satuan lewat aplikasi online. Pelanggaran semacam ini akan kami proses hukum seberat-beratnya,” tegas Bupati Subandi.

Pemerintah daerah memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak untuk mempersempit ruang gerak pengedar.

Keterlibatan langsung camat di setiap kecamatan dinilai membuat pengawasan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Pihaknya juga mengajak seluruh warga Sidoarjo ikut berperan menjaga lingkungan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpanan atau penjualan miras ilegal ke kantor camat atau dinas terkait.

“Setiap laporan dari warga akan langsung kami tindak lanjuti tanpa menunda. Mari kita jaga Sidoarjo agar terbebas dari bahaya miras ilegal,” pungkasnya.

Penulis: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *