Aksi Nekat Curi Uang Amal Masjid Lamongan Berakhir di Tangan Polisi

Lamongan, barnaitapost.com – Aksi nekat curi uang kotak amal di Masjid Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan berakhir di jeruji, Seorang pria berinisial YS (42) diamankan polisi pada Jumat (24/7/2026) setelah diduga mengambil uang dalam kotak amal menggunakan modus alat sederhana berupa lidi yang diberi.

Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan pencurian uang kotak amal di area masjid. Laporan warga kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Karanggeneng dengan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, SH bersama anggota bergerak melakukan pengumpulan informasi hingga akhirnya berhasil berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka YS yang merupakan warga Sukomulyo, Lamongan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan cara pelaku melakukan aksinya. Tersangka diduga menggunakan lidi sapu yang diberi bahan perekat untuk mengambil uang yang berada di dalam kotak amal. Cara tersebut dilakukan agar uang dapat keluar merusak tanpa kotak amal

Aksi Nekat Curi
Residivis asal Lamongan kembali beraksi mencuri uang kotak amal masjid. Polisi menangkap pelaku dengan modus lidi berperekat dan mengamankan barang bukti.

DPRD Pasuruan Siapkan Langkah Besar Berantas Narkoba

GRIB Jaya dan Dinsos Bantu Warga Disabilitas Sidoarjo

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dan pencurian kendaraan bermotor, jelas Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

– Lidi patah yang terdapat bekas perekat.
– Uang tunai hasil pencurian sebesar Rp394.000.
– Uang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar Rp50.000, dan dua lembar Rp2.000.
– Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Karanggeneng bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aksi lain yang pernah dilakukan pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan lingkungan, terutama tempat ibadah yang menyimpan dana amal. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menekan angka kriminalitas. Kecepatan informasi warga membantu polisi mengungkap aksi pencurian yang sempat meresahkan jamaah masjid di wilayah Karanggeneng.

Kasus pencurian kotak amal masjid di Lamongan menjadi perhatian karena pelaku menggunakan modus sederhana namun merugikan masyarakat. Berkat informasi warga dan respon cepat Polsek Karanggeneng, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Peristiwa ini menjadi peringatan pentingnya kewaspadaan serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (@nit, Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *