Beras SPHP Oplosan Dibongkar Polda Jatim, Tersangka Ditangkap

Surabaya,baranitapost.com– Beras SPHP oplosan dibongkar aparat Polda Jawa Timur setelah mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen.

Seorang pria asal Kabupaten Probolinggo berinisial RMF (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Rabu (15/4/2026) di Surabaya.

Polisi menemukan praktik pengoplosan beras yang sudah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pangan pemerintah.

Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo.

Beras SPHP Oplosan
Beras SPHP oplosan dibongkar Polda Jatim di Surabaya. Polisi tangkap pelaku asal Probolinggo yang kurangi isi kemasan dan raup keuntungan ilegal.

Beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung SPHP ukuran 5 kilogram.

Namun, dalam praktiknya, isi beras tidak sesuai standar. Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per kemasan, sehingga terjadi pengurangan berat yang merugikan konsumen.

“Pelaku sengaja mengurangi isi untuk keuntungan pribadi. Dari praktik ini, tersangka meraup sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per karung,” tegas AKBP Farris.

Polisi juga mengungkap bahwa RMF tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP.

Ia tidak terdaftar sebagai mitra atau distributor sah dari Perum Bulog.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.

Ia memastikan seluruh distribusi resmi SPHP dilakukan melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah.

“Penyaluran beras SPHP hanya melalui delapan saluran resmi, termasuk pasar rakyat, koperasi desa, hingga swalayan modern,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

TPA Liar Trompoasri Ditutup, DLHK Sidoarjo Bertindak Tegas

Praktik beras SPHP oplosan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas harga dan kepercayaan publik terhadap program pangan nasional.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras SPHP dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan.

Polisi memastikan akan terus mengawasi distribusi pangan demi melindungi konsumen dari praktik curang serupa.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost