Sidoarjo,baranitapost.com – TPA pembohong Trompoasri resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo melalui inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (14/4/2026).
Penutupan dilakukan setelah ditemukannya aktivitas pembuangan sampah ilegal yang berlangsung sekitar dua tahun, memicu kondisi kumuh dan mengancam kesehatan warga setempat.
Sidak yang dipimpin Plt. Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur TNI dan Polri dari Koramil dan Polsek setempat.
Dalam temuan di lapangan, lokasi tersebut dipenuhi tumpukan sampah yang menggunung dan tercecer tanpa sistem pengelolaan yang jelas.
Arif menegaskan, mulai saat ini lokasi tersebut ditutup untuk umum, terutama bagi pembuang sampah dari luar wilayah Desa Trompoasri.

“Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk sementara, layanan hanya diprioritaskan bagi warga sekitar melalui sistem baru yang akan disiapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut terjadi akibat belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa.
DLHK bersama pemerintah desa dan unsur terkait turun langsung memastikan kondisi lapangan sekaligus mencari solusi konkret.
Sebagai langkah jangka pendek, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi praktik pembuangan sampah serta meningkatkan kesadaran warga dalam pengelolaan limbah.
Sementara itu, Mantan Kepala Dusun Bendungan Trompoasri, Rofiq, mengungkapkan bahwa sebagian besar sampah di lokasi tersebut diduga merupakan limbah plastik dari industri.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan DLHK untuk mengidentifikasi sumber limbah tersebut.
“Kami bekerja sama dengan DLHK untuk mengetahui asal sampah ini dari perusahaan mana.
Nantinya, pengelolaannya akan lebih jelas dan bisa ditangani melalui desa atau BUMDes,” kata Rofiq.
Meski demikian, aktivitas pemilahan sampah oleh warga sekitar masih terus berlangsung.
Rofiq menyebut, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Warga dilibatkan untuk memilah sampah yang masih memiliki nilai jual, sehingga tidak hanya menumpuk tetapi juga memberi manfaat ekonomi,” tambahnya.
Di sisi lain, Plt. Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, mengakui bahwa permasalahan sampah di wilayahnya telah mencapai titik kritis.
Ia menjelaskan, fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun sebelumnya hingga kini belum berfungsi optimal.
“Masalah utama adalah kurangnya pengelola serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Akibatnya, TPST tidak bisa beroperasi hingga sekarang,” ujarnya.
Menurut Suyanto, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala dalam menghadirkan sistem pengelolaan yang profesional.
Namun, pihak desa berkomitmen untuk segera berbenah agar permasalahan sampah tidak semakin meluas.
Langkah penutupan TPA pembohong ini menjadi sinyal tegas pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan sampah.
Kolaborasi antara DLHK, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Penutupan TPA pembohong di Trompoasri menjadi langkah awal pembenahan sistem pengelolaan sampah yang selama ini tidak terkontrol.
Dengan dukungan semua pihak, desa diharapkan mampu keluar dari krisis sampah dan kembali menjadi lingkungan yang bersih dan sehat. (@Nit)






