JAKARTA baranitapost.com — Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan resmi membongkar praktik skandal beras fortifikasi palsu di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, setelah terbukti melakukan penipuan gizi beras pada produk kemasan bernilai puluhan miliar rupiah. Pengungkapan besar ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (21/10/2026) usai polisi menerima laporan resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Polisi menyita barang bukti berupa 1.194 kemasan beras fortifikasi bodong senilai Rp155,2 juta dengan berat total 6.405 kilogram. Tak hanya itu, penyidik juga menyegel satu lini mesin rice milling unit bernilai Rp1 miliar di lokasi produksi PT DTA.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi melindungi konsumen Indonesia dari penyesatan informasi produk pangan harian. Polisi memastikan kolaborasi lintas lembaga akan terus ditingkatkan untuk menindak tegas pelaku industri yang nakal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menyebutkan, penyelidikan ini berawal dari surat resmi Menteri Pertanian/Kepala Bapanas tertanggal 15 September 2026. Petugas pengambil contoh yang tersertifikasi lantas menguji sampel laboratorium secara ketat.

Hasil uji laboratorium mengonfirmasi lima merek beras populer terbukti memalsukan informasi gizi pada kemasannya. Produk tersebut mengklaim kaya vitamin, padahal kandungan gizinya sama sekali tidak sesuai dengan label yang tertera.
Baca juga
Langkah Tegas Pemkab Sidoarjo Menertibkan Bangunan liar Di frontage Road
Daftar 5 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak sesuai klaim label :
- Idola Hijau Fortifikasi (Kemasan 5 kg)
- Idola Merah Fortifikasi (Kemasan 5 kg)
- Raja Lele / Dewa Tunggal Rojo Lele (Kemasan 5 kg)
- Cantik Manis (Kemasan 5 kg)
- Wijaya Kusuma (Kemasan 10 kg)
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa maraton oleh penyidik, mulai dari pelapor Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi, hingga ahli perlindungan konsumen. Temuan dua alat bukti sah langsung menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan resmi.
Prosedur pengolahan di lokasi kejadian perkara (TKP) Cipinang terungkap mencampurkan kernel vitamin secara asal-asalan ke dalam beras biasa. Proses blending hingga pemisahan batu diduga kuat dilakukan hanya sebagai formalitas demi mengejar margin keuntungan jumbo.
Polisi mencatat sepanjang periode April hingga Agustus 2026, PT DTA telah memproduksi beras bermasalah ini hingga mencapai 2,5 juta kilogram. Dengan harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, total nilai ekonomis penipuan ini menembus angka fantastis Rp69,99 miliar.
Hot news
8 Orang Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan, Sindikat LPG Bersubsidi 1 Miliar Terbongkar.
Guna mengusut tuntas skandal pangan ini, Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi ketat bersama Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum serta transparansi bagi publik.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ketegasan Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan label gizi pangan ini menjadi peringatan keras bagi para produsen nakal. Konsumen diimbau untuk selalu kritis dan memeriksa ulang keabsahan sertifikasi produk kesehatan yang beredar di pasaran demi keselamatan keluarga.
(Anita / Humas )
























