MALANG, baranitapost.com — Kades Balearjo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, M. Nasir, yang disebut melontarkan ucapan “carok saja” di tengah sengketa antarwarga menuai perhatian.
Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat penyelesaian perselisihan secara damai dan justru berpotensi memperkeruh situasi dalam kasus penganiayaan Balearjo yang mencuat setelah warga bernama Kusnadi dipelintir tangan, dicakar wajah, dan dipukul oleh guru ngaji Ja’far di rumahnya sendiri, Kamis (17/9/2026).
Suara dari luar berteriak: “Atur anakmu, Kus!”
Saat Kusnadi membuka pintu dan menanyakan persoalan, Ja’far langsung bertindak kasar tanpa bicara. Tangan kanan Kusnadi dipelintir, pipi ditampar, wajah dicakar.
Akibat serangan itu, Kusnadi mengalami luka-luka :
- Pembengkakan pada pipi kanan
- Cedera dan bengkak lengan serta tangan kanan
- Korban sudah menjalani pemeriksaan medis dan pengambilan visum

Baca juga
Bupati Subandi Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo
Kekerasan tidak berhenti di situ. Keluarga Ja’far lainnya turut datang, termasuk menantunya Soleh dan anaknya Rizal. Mereka disebut berusaha ikut memukul Kusnadi.
Ini bukan pertama kali terjadi. Kusnadi menyebut Rizal pernah menganiayanya pada 3 Januari 2023. Surat damai sudah ditandatangani di Polsek, namun perdamaian itu ternyata tidak bertahan.
Persoalan berlanjut saat kedua pihak diundang ke MI Miftahul Ulum Balearjo untuk klarifikasi. Suasana memanas, cekcok terjadi di dalam kantor sekolah.
Di tengah ketegangan itulah Kepala Desa Balearjo M. Nasir datang. Menurut Kusnadi, sang Kades justru berkata: “Carok saja.
Hot news
Polsek Nongkojajar Antisipasi Karhutla Malang Merembet Pasuruan
Ucapan itu dinilai sangat keliru. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa wajib menjaga ketenteraman, menyelesaikan perselisihan warga, dan menegakkan aturan—bukan menganjurkan pertikaian.
Warga mempertanyakan sikap tersebut. Posisi kepala desa adalah penengah dan pelindung, bukan pemicu keributan. Masyarakat menuntut klarifikasi terbuka atas pernyataan kontroversial itu.
Kepala Desa M. Nasir tetap berhak memberikan penjelasan. Apakah kalimat itu benar diucapkan, kapan, kepada siapa, dan apa maksudnya—harus dijelaskan secara transparan agar pemberitaan tidak sepihak.
Ancaman lain muncul. Anak perempuan Ja’far bernama Fauziah disebut menyebut memiliki “dukungan” dari seorang anggota TNI, seolah menantang Kusnadi untuk melapor ke pihak berwenang.
Padahal inti masalah yang dipersoalkan—soal anak—tidak terbukti. Kusnadi sudah menanyakan langsung kepada putrinya Nabila. Jawabannya: tidak ada gangguan.
Istri Kusnadi juga konfirmasi ke para guru di sekolah. Hasilnya: tidak ada masalah yang terjadi. Tuduhan itu terbukti tidak berdasar.
Kusnadi tidak tinggal diam. Ia telah melaporkan Ja’far ke Polres Malang dengan nomor laporan :

LP/B/390/IX/2026/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR
Korban meminta kasus diproses adil sesuai hukum. Semua pihak yang terlibat diminta hadir dan memberikan keterangan jujur kepada aparat.
Sosok guru ngaji memang dihormati di tengah masyarakat. Namun kedudukan itu tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan kekerasan. Hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang jabatan, pangkat, atau status sosial.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak Ja’far, keluarga, Kepala Desa Balearjo, pihak sekolah, maupun Polres Malang belum diterima. Pemberitaan akan diperbarui segera saat tanggapan resmi masuk. Bersambung (Dwi)
























