situs slot gacorSlot GacorSlot Gacor 2026slot gacorslot gacorslot gacor malam inislot gacor 2026Duniabet303https://chandmani-ider.com/https://collegesinfo.org/blogs

Hakim Ketok Palu Tergugat Wajib Kosongkan Lahan Sengketa Balearjo

MALANG, baranitapost.com – Hakim Ketok palu perbuatan melawan hukum resmi diputuskan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (9/9/2026), di mana majelis hakim menetapkan penguasaan lahan seluas 34 meter persegi oleh Nurhadi dan Mustakim sebagai tindakan ilegal yang merugikan Kusnadi selaku pemilik sah.

​Kasus pelik ini bermula dari klaim kepemilikan tanah seluas 230 meter persegi di Dusun Sumberbutuh, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, yang tercatat rapi dalam D.I. Blok A.38 Kohir Nomor 536/1136.

​Suasana sempat memanas di kalangan warga ketika kedua tergugat nekat mendirikan tembok pemagar di atas objek sengketa, padahal proses peradilan perdata masih berjalan aktif dan diduga mendapat restu aparat desa setempat.

Berikut adalah batas-batas resmi objek sengketa yang ditetapkan oleh majelis hakim dalam persidangan terbuka untuk umum :

  • ​Utara: Tanah milik Tukinah
  • ​Timur: Tanah milik Misnati
  • ​Selatan: Tanah milik Timunah
  • ​Barat: Jalan Desa

Lahan yang di sengketakan berakhir di Pengadilan Negeri dan menjatuhkan hukuman telak atas penguasaan lahan seluas 34 meter persegi yang dilakukan secara ilegal

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang menyerobot serta membangun di atas lahan seluas 34 meter persegi tersebut murni merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca juga

Senam Bersama ASN Sidoarjo Kembali Digelar di Alun-Alun

Tidak sekadar memberi label hukum, pengadilan menjatuhkan sanksi berat berupa perintah pengosongan lahan secara total tanpa ada toleransi bagi pihak manapun yang masih mendiami atau memegang hak dari tergugat.

​Proses eksekusi pengosongan ini dipastikan bakal berjalan ketat karena hakim memperbolehkan keterlibatan aparat kepolisian serta pemerintah setempat demi menjamin keamanan di lokasi kejadian.

​Setelah dikosongkan sepenuhnya, lahan tersebut wajib diserahkan kembali kepada Kusnadi dalam kondisi utuh, bersih dari bangunan liar, serta tanpa penghuni sisa penyerobotan.

​Hukuman finansial turut melengkapi sanksi di mana para tergugat dan turut tergugat dibebankan biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.328.000 yang wajib diselesaikan bersama.

Hot news

Geger Penemuan Mayat Didalam Kereta Odong-odong Desa Putat Tanggulangin

​Meski demikian, majelis hakim tetap bersikap adil dengan menolak sisa tuntutan lain dari pihak penggugat yang tidak termasuk dalam area 34 meter persegi yang disengketakan tersebut.

​Keputusan penting ini diketok oleh susunan hakim yang dipimpin oleh Rakhmat Rusmin Widyartha, S.H., didampingi Agus Soetrisno, S.H. dan Reno Hanggara, S.H., M.H., meski pihak tergugat absen saat vonis dibacakan.

​Kasus penguasaan dan pembangunan di atas lahan seluas 34 meter persegi sebagai Perbuatan Melawan Hukum ini akhirnya menutup polemik warga, dengan opsi selanjutnya bagi para pihak untuk menerima putusan atau menempuh jalur banding. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *