Nekat Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Dipidana

PROBKLINGGO, baranitapost.com – Nekat naik sepeda listrik di Jalan Raya menjadi perhatian utama setelah Satlantas Polres Mojokerto Polda Jawa Timur secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Imbauan yang disampaikan Rabu (5/8/2026) itu muncul menyusul tingginya risiko kecelakaan fatal yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata menegaskan bahwa sepeda listrik sejak awal dirancang untuk digunakan di kawasan terbatas, bukan di jalur yang dipadati kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. Karena itu, masyarakat diminta memahami fungsi kendaraan tersebut demi keselamatan bersama.

Menurut AKP Bagas, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di lokasi yang relatif aman seperti kawasan perumahan, taman, tempat wisata, lingkungan kampus, kawasan tertutup, maupun jalur khusus sepeda apabila tersedia. Menggunakannya di jalan raya dinilai sangat berisiko karena karakteristik kendaraan tidak dirancang untuk menghadapi lalu lintas umum.

Selain alasan keselamatan, larangan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas. AKP Bagas menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta persyaratan teknis kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).

Nekat Naik Sepeda
Polres Mojokerto melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Pelanggar terancam pidana dan denda.

160 Warga Madura Kembali Melihat Berkat TNI AD

Api Kepung Kawasan Bromo, Polres Probolinggo Turunkan Tim Besar

Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Penegakan aturan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh pengguna jalan.

AKP Bagas juga membeberkan empat alasan utama mengapa sepeda listrik tidak layak digunakan di jalan raya.

Empat faktor bahaya tersebut meliputi :

  • Kecepatan sepeda listrik rendah sehingga sulit mengikuti arus kendaraan.
  • Fitur keselamatan sangat terbatas, seperti tidak adanya ABS, spion, dan lampu standar.
  • Pengendara lebih rentan tertabrak kendaraan lain.
  • Risiko cedera kepala hingga kematian jauh lebih tinggi ketika terjadi kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa sendiri maupun orang lain.

Menutup keterangannya, AKP Bagas mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Dengan mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik, angka kecelakaan diharapkan dapat ditekan sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan humanis di Kabupaten Mojokerto. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *