Pengungkapan sabu Pasuruan Ramadhan membongkar jaringan narkoba, lima tersangka ditangkap di empat lokasi, polisi sita 255 gram sabu senilai Rp250 juta.
Pengungkapan sabu Pasuruan kembali menjadi sorotan setelah Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap lima tersangka di empat lokasi berbeda pada 3–6 Maret 2026. Operasi intensif ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba, khususnya selama bulan Ramadhan.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa penghentian tersebut tidak memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Dalam konferensi pers, Jumat (20/03/2026), ia menyebut penyebaran ini sebagai bagian dari strategi peningkatan pengawasan selama Ramadhan, yang justru dimanfaatkan pelaku untuk memperluas peredaran.
Polisi pengamanan lima tersangka berinisial MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51). Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, yakni Prigen, Pandaan, dan Puspo. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita total barang bukti sabu seberat 255,41 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp250 juta.

Barang bukti terbesar ditemukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, dengan berat 114,1 gram sabu. Selain itu, di lokasi lain polisi turut mengamankan 76,45 gram, 53,96 gram yang sudah dikemas dalam 95 paket kecil, serta 10,9 gram sabu siap edar. Petugas juga menyiapkan alat pendukung seperti timbangan listrik, telepon seluler, uang tunai, dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional jaringan.
Menurut Kapolres, para pelaku sengaja memanfaatkan momentum Ramadhan dengan asumsi aktivitas aparatur menurun. Namun strategi tersebut justru berbalik, karena kepolisian meningkatkan patroli, pemantauan, dan penindakan selama periode tersebut.
“Para pelaku mengira Ramadan jadi celah. Faktanya, kami justru memperketat pengawasan dan memperbanyak operasi,” ujar Harto.
Dari hasil penyelidikan awal, jaringan ini diduga terhubung dengan sindikat yang lebih besar, termasuk jaringan dari Madura. Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama dan jalur distribusi yang lebih luas.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa peran publik sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan kasus sabu di Pasuruan ini sekaligus serius menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman, bahkan di momen keagamaan sekalipun. Polisi memastikan akan terus memperkuat langkah preventif dan represif demi menjaga keamanan wilayah.






