Sidoarjo, baranitapost.com – Tinggal sekamar AS (49 tahun), seorang ayah kandung warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, resmi ditahan polisi setelah terbukti melakukan pencabulan berulang kali terhadap putri kandungnya yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan keji ini berlangsung selama satu tahun penuh, mulai Maret 2025 hingga April 2026, dan berakibat korban kini diketahui tengah hamil sekitar empat bulan.
Kasus yang sangat menyentak masyarakat ini menegaskan data lapangan yang menyebutkan sekitar 70 persen dari seluruh kasus kekerasan terhadap anak berupa tindakan cabul. Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan orang yang seharusnya melindungi seperti orang tua sendiri.
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Dr. Christian Tobing menjelaskan awal mula peristiwa. Pelaku dan korban memilih tinggal serumah sekamar di sebuah kos-kosan. Sejak pertama kali menumpang bersama, AS kerap melihat putrinya tanpa busana saat baru selesai mandi maupun sedang berganti pakaian. Tubuh korban yang mulai tumbuh dewasa menjadi pemicu munculnya nafsu birahi yang salah dan tidak terkontrol.
Puncak perbuatan tercela itu terjadi pada akhir Desember 2025. Sepulang bekerja sebagai tukang jahit, AS melihat putrinya sedang tidur dengan pakaian yang terbuka. Tanpa rasa bersalah atau rasa takut hukum sedikit pun, ia langsung mendekati dan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan keji ini tidak hanya dilakukan satu kali saja, melainkan terulang sebanyak tiga kali selama rentang waktu tersebut. Akibatnya, korban mulai merasakan gejala-keadaan kehamilan yang akhirnya membuatnya memberanikan diri untuk menceritakan apa yang terjadi pada dirinya kepada orang lain.
Polisi menerima laporan resmi dari keluarga pada tanggal 24 April 2026. Tim penyidik kemudian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 13.00 WIB. Saat diperiksa di tempat, AS mengakui sepenuhnya dan tanpa membantah seluruh perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti nyata yang memperkuat proses hukum, antara lain:
• Satu potong kaos putih milik korban
• Celana pendek berwarna cokelat
• BH berwarna hitam dan celana dalam putih milik korban
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan tiga pasal hukum berat sekaligus, yaitu Pasal 81 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (9) dan Pasal 418 Ayat (1) KUHP Baru. Karena statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ketentuan umum, sehingga terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun.
Pihak kepolisian dan masyarakat menegaskan aturan yang sangat tegas: tidak ada alasan yang bisa membenarkan siapa pun menyentuh bagian sensitif tubuh anak, termasuk orang tua sendiri. Kini edukasi dan penyuluhan tentang batasan aman diperluas ke sekolah dasar hingga tingkat desa bersama PKK, NU, dan lembaga masyarakat, diharapkan dapat mencegah kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. (@nit)






