Sidoarjo, baranitapost.com – Rumah di jual jadi sarang oplosan LPG 3 Kg, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi dalam operasi penggerebekan yang diumumkan melalui konferensi pers pada Senin sore.
Aksi ilegal ini dilakukan dengan memanfaatkan rumah kosong bertuliskan “Dijual” sebagai tempat penyamaran, di mana gas subsidi disuntikkan ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MNH (41) dan MR (25), sementara satu pelaku lain bernama RD masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berdasar laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Lokasi dipilih di rumah kosong agar aktivitas mereka tidak terdeteksi. Bahkan dipasang tulisan rumah dijual untuk menyamarkan kegiatan ilegal tersebut,” ungkap petugas kepolisian dalam keterangannya.
Modus operandi yang digunakan cukup merugikan negara dan masyarakat.


Pelaku membutuhkan sekitar 4 tabung LPG 3 kg untuk mengisi penuh satu tabung 12 kg.
Dengan modal sekitar Rp80.000, tabung hasil oplosan kemudian dijual seharga Rp160.000, sehingga keuntungan bersih mencapai Rp80.000 per tabung.
Setiap minggu, mereka mampu menjual antara 60 hingga 100 tabung. Jika dikalkulasikan, dalam sebulan keuntungan yang diraih bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Hasil penjualan tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Timur, terutama ke Gresik dan Lamongan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita total 490 tabung gas dengan rincian 303 tabung LPG 3 kg dan 187 tabung LPG 12 kg. Barang bukti ini kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
May Day Gresik Kondusif, Buruh dan Aparat Solid
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh perwakilan akademisi Universitas Sidoarjo, tokoh masyarakat, dan insan media dari berbagai platform, menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan barang subsidi yang merugikan kepentingan umum.
Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG subsidi terus dilakukan secara serius.
Modus yang cerdik namun merugikan ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat.
Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (@Nit)






