Sidoarjo,baranitapost.com—PILKADES 2026 menjadi sorotan setelah Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa (Cakades) wajib mengundurkan diri demi menghindari konflik kepentingan.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sidoarjo, Rabu (6/5/2026), menjelang Pilkades serentak di 80 desa yang akan digelar pada 24 Mei 2026.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin atau yang akrab disapa Kaji Reza, menilai langkah tegas diperlukan agar pelaksanaan Pilkades berjalan jujur, adil, dan kondusif.
Menurutnya, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 harus menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Dalam hearing yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, serta Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembahasan difokuskan pada sinkronisasi aturan baru dengan regulasi lama yang dinilai memicu multitafsir di masyarakat.
Persoalan utama muncul terkait status perangkat desa yang maju sebagai Cakades.
Dalam aturan sebelumnya, perangkat desa cukup mengambil cuti selama masa pencalonan.
Namun, dalam PP terbaru, muncul ketentuan yang mengarah pada kewajiban mundur demi mencegah benturan kepentingan.
“Kami tegaskan, demi menghindari conflict of interest selama proses demokrasi desa, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai Cakades sebaiknya mengundurkan diri. Ini sesuai spirit PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujar Kaji Reza.
Ia menambahkan, meski Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis masih dalam tahap penyesuaian, seluruh pihak tetap wajib mengedepankan aturan yang hierarkinya lebih tinggi.
“Kami meminta Dinas PMD segera melakukan sosialisasi masif agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” tegas politisi PKB tersebut.
Selain membahas status perangkat desa, hearing juga menyoroti maraknya baliho Cakades yang mencantumkan foto anggota DPRD Sidoarjo.
Fenomena itu dinilai berpotensi memunculkan persepsi dukungan politik tertentu di tengah masyarakat.
Namun, Kaji Reza mengaku sebagian besar anggota DPRD tidak mengetahui nama maupun fotonya dicatut dalam alat peraga para bakal calon kepala desa.
“Kami sudah melakukan kroscek internal. Mayoritas anggota dewan tidak tahu namanya dipasang di baliho Cakades. Tapi yang paling penting saat ini adalah memastikan Pilkades berjalan aman dan sesuai aturan,” katanya.

Di sisi lain, Forum Komunikasi BPD Sidoarjo juga menyuarakan aspirasi mengenai tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang disebut telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Ketua Forkom BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan anggota BPD sebagaimana tunjangan purna tugas kepala desa yang selama ini telah berjalan.
“Selama ini yang ada hanya tunjangan purna tugas kepala desa sebesar Rp50 juta. Dengan adanya PP baru ini, kami berharap hak anggota BPD juga benar-benar diperhatikan,” ujar Sigit.
Menanggapi hal itu, Kaji Reza memastikan Komisi A DPRD Sidoarjo siap mengawal aspirasi tersebut agar masuk dalam kebijakan daerah, selama memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri sebelum melakukan penyesuaian Perbup.
“Kami masih menunggu Permendagri sebagai tindak lanjut PP baru. Begitu terbit, Perbup akan segera disesuaikan, termasuk mekanisme pengunduran diri perangkat desa dan tunjangan purna tugas BPD,” jelas Probo.
Dengan waktu yang semakin dekat menuju Pilkades serentak 24 Mei 2026, DPRD Sidoarjo memastikan pengawasan akan diperketat di seluruh tahapan pemilihan.
Langkah itu dilakukan agar transisi kepemimpinan di 80 desa berjalan aman tanpa persoalan administrasi maupun sengketa regulasi.






