Penertiban Fasum Pondok Mutiara, DLHK Sidoarjo Siapkan Langkah Bertahap

Sidoarjo,baranitapost.com – Penertiban fasum Pondok Mutiara mulai disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rabu (13/5/2026) malam.

Sosialisasi yang digelar di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang itu membahas dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum), bangunan liar, hingga penyalahgunaan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.

Langkah tersebut dilakukan setelah DLHK bersama sejumlah instansi melakukan monitoring dan evaluasi lapangan.

Dari hasil temuan sementara, terdapat beberapa fasilitas umum yang diduga berubah fungsi dan dimanfaatkan secara pribadi oleh sejumlah pihak.

Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan pendekatan persuasif kepada warga.

“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan administrasi mulai sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga surat peringatan atau SP 1 sampai SP 3,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, proses penertiban diperkirakan berlangsung sekitar dua pekan. Setiap tahapan memiliki tenggat waktu mulai tujuh hari, lima hari, hingga tiga hari sebelum eksekusi bersama Satpol PP dilakukan.

DLHK Sidoarjo
DLHK Sidoarjo mulai menertibkan fasum Pondok Mutiara yang diduga beralih fungsi demi penanganan banjir dan penataan lingkungan.

Menurut Arif, penataan ulang kawasan Pondok Mutiara tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi fasum, tetapi juga mendukung penanganan banjir dan memperbaiki estetika lingkungan.

Pemerintah daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berencana membangun rumah pompa guna meningkatkan kapasitas pengendalian banjir di kawasan tersebut.

Selain itu, DLHK juga menyiapkan pembangunan taman di area belakang kawasan perumahan yang direncanakan dimulai pada triwulan ketiga tahun ini.

Program tersebut akan melibatkan komunitas petani bunga lokal agar kawasan menjadi lebih hijau dan tertata.

“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Nantinya petani bunga bisa memajang tanaman mereka di sana sehingga lingkungan lebih sehat, indah, dan tidak lagi menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan,” tambahnya.

Sensus Ekonomi Sidoarjo 2026 Dimulai

Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset pemerintah daerah dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

“Pembiaran aset milik Pemda bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena aset tersebut memiliki nilai yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” tegasnya.

Ia menilai sejumlah fasum di Pondok Mutiara saat ini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya karena telah dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi.

Kondisi itu dinilai merugikan warga lain yang seharusnya memiliki hak yang sama atas fasilitas publik.

Karena itu, pihaknya meminta dukungan seluruh ketua RT dan RW untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.

“Kita harus satu pemahaman bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah milik bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,” katanya.

Di sisi lain, Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara, Abdus Salam menyatakan warga mendukung upaya penertiban selama dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur resmi.

“Kami mendukung penertiban, namun warga berharap ada surat resmi dan tenggang waktu yang cukup agar masyarakat bisa bersiap,” ujarnya.

Warga juga berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan bangunan yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan ibadah masyarakat.

Sosialisasi penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, BPKAD, DLHK, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, serta seluruh ketua RT dan RW di kawasan Pondok Mutiara.

Penertiban fasum Pondok Mutiara diharapkan menjadi langkah awal menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman sekaligus memastikan seluruh aset publik kembali dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.@Nit

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost