Gresik,baranitapost.com— Pencurian handphone Manyar Gresik akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat meringkus dua pelaku utama beserta seorang penadah, usai menggasak empat ponsel milik korban di sebuah warung kopi wilayah Manyar, Kamis (23/4/2026).
Kasus pencurian ponsel Manyar Gresik ini bermula saat sekelompok pemuda mengadakan pesta ulang tahun di Warkop Jirolu 02, Tebalo Center.
Dalam suasana santai dan penuh canda, para korban tanpa sadar lengah ketika meninggalkan barang berharganya di atas meja.

Korban memperoleh IPK bersama teman-temannya saat itu tengah merayakan ulang tahun. Mereka menjalankan tradisi “guyonan” dengan menceburkan salah satu teman ke tambak di samping lokasi. Sebelumnya, empat unit ponsel diletakkan di meja, terdiri dari iPhone 13 Midnight, Poco X5 hitam, Oppo A60 biru, dan satu unit ponsel warna krem.
Namun, momen tersebut dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 17.10 WIB, saat korban kembali ke warung kopi, mereka mendapati seluruh handphone telah hilang.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kebomas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit Oppo A60 yang belum sempat dijual serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol W-2928-DL yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pengembangan kasus pencurian ponsel Manyar Gresik terus dilakukan. Berdasarkan hasil interogasi yang diketahui, tiga ponsel lainnya telah dijual kepada seorang penadah.
Polisi kemudian bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB menyelesaikan penyelamatan tak terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di Balongpanggang, Gresik.
Klinik Eksekutif RSUD Bangil Resmi Dibuka, Layanan Cepat Tanpa Antre
Saat ini, tersangka ketiga telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melacak keberadaan barang bukti lain yang telah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi menegaskan komitmennya dalam anggota kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum.
Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline resmi Polres Gresik.






