Pasuruan,baranitapost.com– Motor curian kembali menjadi kabar yang membawa haru bagi warga Kabupaten Pasuruan.
Polres Pasuruan mengembalikan sepeda motor milik korban pencurian yang sempat hilang selama beberapa bulan setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Sukorejo.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat kegiatan press release di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).
Momen tersebut menjadi sorotan karena korban tampak tidak kuasa menahan rasa syukur saat kendaraan roda dua yang selama ini digunakan untuk aktivitas sehari-hari akhirnya kembali ke tangannya.
Dalam keterangannya, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi para korban tindak kejahatan.
“Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya.
Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Kasus pencurian tersebut bermula pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB. Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi N 5202 TAK milik warga Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, dilaporkan hilang dari teras rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kendaraan tersebut dicuri ketika dalam kondisi kunci masih menancap di motor.
Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur kendaraan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial LH alias G (37), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gudang Katul, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu celana pendek levis yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2020 di wilayah Gempol.
“Tersangka kami jerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir untuk mencegah terjadinya tindak pencurian,” tegasnya.
Sementara itu, korban mengaku sangat bersyukur atas kerja keras jajaran Polres Pasuruan yang berhasil menemukan kembali kendaraan miliknya.
Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan apresiasi kepada petugas yang telah membantu mengembalikan sarana transportasi yang selama ini menjadi penunjang aktivitas sehari-hari.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain itu, kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan guna mengurangi risiko tindak kejahatan.






