Komplotan Rumah Kosong Lintas Provinsi Dibongkar Polda Jatim

Surabaya,baranitapost.com – Komplotan rumah kosong lintas provinsi akhirnya dibongkar oleh Polda Jawa Timur setelah polisi menangkap empat tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di 13 lokasi berbeda di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian rumah kosong di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.

Dari laporan tersebut, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang kerap menyasar rumah dalam kondisi kosong saat akhir pekan dan hari libur.

Komplotan Rumah Kosong
Polda Jatim bongkar komplotan pencurian rumah kosong lintas provinsi. Empat tersangka ditangkap usai beraksi di 13 lokasi Jatim dan Jateng.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian rumah kosong ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat.

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Abast.

Menurut polisi, komplotan ini memiliki pola terorganisir. Para pelaku lebih dulu melakukan observasi terhadap rumah target.

Mereka mengamati tanda-tanda rumah kosong, seperti lampu tetap menyala di siang hari, pagar terkunci dari luar, hingga minim aktivitas penghuni.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk dengan melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis.

Beraksi di 13 TKP, Pelaku Ditangkap Saat Kabur

Klinik Eksekutif RSUD Bangil Resmi Dibuka, Layanan Cepat Tanpa Antre

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan para tersangka telah beraksi di sejumlah wilayah seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, Ngawi, hingga lintas provinsi ke Solo dan Sragen, Jawa Tengah.

“Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat berada dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan aksi,” jelas AKBP Umar.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Satu pelaku lainnya berinisial HEN kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Sita Mobil, Motor, dan Emas Curian

Komplotan Rumah Kosong
Polda Jatim bongkar komplotan pencurian rumah kosong lintas provinsi. Empat tersangka ditangkap usai beraksi di 13 lokasi Jatim dan Jateng.

Dari pengungkapan kasus komplotan curat Jatim ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, emas, jam tangan, serta barang berharga hasil curian lainnya.

Polisi juga menyebut salah satu tersangka merupakan residivis yang sudah lama beroperasi dalam kasus serupa.

“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” tambah AKBP Umar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Imbauan Warga Tingkatkan Keamanan

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Pengamanan tambahan seperti CCTV, alarm, serta koordinasi dengan tetangga dan satpam lingkungan dinilai penting untuk mencegah pencurian rumah kosong kembali terjadi.

Terungkapnya kasus ini menjadi alarm keras bahwa sindikat kriminal masih aktif memanfaatkan kelengahan warga. Polisi memastikan perburuan terhadap satu DPO tersisa terus dilakukan hingga jaringan ini benar-benar diputus.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost