Sidoarjo, baranitapost.com – Jangan lewatkan, BPPD Sidoarjo mengeluarkan kebijakan besar dengan memberlakukan bayar pajak tanpa denda bagi seluruh wajib pajak di kabupaten ini. Program yang mulai berjalan hari ini, Senin (4/5/2026), ini akan berlangsung cukup panjang hingga tanggal 29 Oktober 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk stimulus ekonomi bagi masyarakat dan upaya percepatan penerimaan daerah.
Jenis pajak yang mendapatkan keringanan denda cukup luas cakupannya. Termasuk di dalamnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan BPHTB sampai tahun 2025. Selain itu, turut dicover juga tunggakan Pajak Makanan, Hiburan, Hotel, Reklame, hingga Pajak Air Tanah, baik yang bersifat tahunan maupun triwulan pertama 2026.
Bupati Subandi menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang agar masyarakat lebih ringan dalam melunasi kewajiban. “Ini adalah kesempatan emas. Kami ingin membantu meringankan beban, namun juga mengingatkan bahwa pajak adalah sumber dana utama untuk pembangunan fisik dan pelayanan di Sidoarjo,” kata Subandi.
http://Baca juga Banjir Sidoarjo Jadi Prioritas, BNPB Siapkan Dukungan
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap rupiah yang masuk akan digunakan kembali untuk kepentingan umum. “Jalan yang diperbaiki, sekolah yang dibangun, fasilitas kesehatan, semuanya bersumber dari kontribusi pajak masyarakat. Jadi, membayar tepat waktu adalah bentuk cinta kepada daerah sendiri,” ujarnya.

Untuk Masyarakat yang ingin mengetahui detail tagihan dapat mengakses informasi secara daring melalui tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo. Pemerintah daerah mengimbau agar program ini tidak disia-siakan, mengingat batas akhir periode pembebasan denda hanya sampai akhir Oktober nanti.
Program pembebasan denda pajak yang digulirkan Pemkab Sidoarjo merupakan langkah win-win solution bagi warga dan pemerintah. Warga terbantu karena tidak perlu membayar denda, sementara penerimaan daerah dapat dimaksimalkan untuk pembangunan. Segera manfaatkan fasilitas dan kemudahan pembayaran yang tersedia sebelum periode berakhir. (@nit)






