Jambret Pasrepan Ditangkap, Polisi Amankan Pelaku dan Motor

Pasuruan,baranitapost.com– Jambret Pasrepan Ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Pasuruan membekuk pelaku penjambretan berinisial MD (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, di rumahnya pada Kamis pagi (14/5/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB oleh Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana.

Pelaku diduga merampas tas milik seorang perempuan di Jalan Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, beberapa hari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

“Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Adimas Firmansyah.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 12.19 WIB.

Korban bernama Nur Lailia (22), warga Kota Pasuruan, saat itu melintas sepulang dari kawasan Bromo bersama teman-temannya.

Saat melintas di Jalan Desa Cengkrong, korban tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Dalam hitungan detik, pelaku langsung menarik tas korban hingga berhasil dibawa kabur masuk ke gang desa.

Jatim Open Woodball 2026 Pecah, 400 Atlet Serbu Sidoarjo

Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam, yakni iPhone X dan Vivo Y12s. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak karena pelaku melarikan diri melalui jalur sempit di kawasan permukiman warga.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pasrepan dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjalankan aksi penjambretan seorang diri.

Polisi juga mengungkap bahwa dua handphone hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi dosbok iPhone X, pakaian yang digunakan saat beraksi, sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga dipakai pelaku saat melakukan penjambretan.

AKP Adimas Firmansyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu penadah barang hasil curian yang kini masih buron.

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pihak yang diduga menerima dan membeli barang hasil kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama ketika melintas di jalur sepi dan minim penerangan.

Menurutnya, kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal jalanan.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Kami juga mengimbau warga agar tetap berhati-hati saat berkendara, khususnya di lokasi yang rawan kejahatan,” ujarnya.

Kasus penjambretan di Pasrepan ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di siang hari dan menyasar pengendara yang melintas dari kawasan wisata.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost