Sidoarjo,baranitapost.com—ASN Sidoarjo kini wajib mengenakan batik khas daerah sebagai bagian dari kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memperkuat identitas budaya sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 yang ditetapkan Bupati Sidoarjo H. Subandi pada 29 Juni 2026.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo, mulai dari perangkat daerah, kepala desa dan lurah, kepala UPTD, kepala satuan pendidikan hingga direktur BUMD.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar mengatur seragam kerja, tetapi juga menjadi strategi memperkuat kecintaan terhadap budaya lokal serta meningkatkan kebanggaan menggunakan batik khas Sidoarjo.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap hari Kamis seluruh ASN wajib mengenakan pakaian dinas harian batik khas Sidoarjo.
Sementara pada hari Jumat dan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, pegawai diwajibkan memakai batik, tenun, atau lurik.
Khusus perangkat daerah maupun UPTD yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga diwajibkan setiap hari Sabtu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain batik, ASN pria juga wajib mengenakan udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo pada pelaksanaan apel pagi, penerimaan tamu resmi, serta berbagai kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ketentuan tersebut diharapkan mampu memperkuat citra budaya lokal dalam setiap aktivitas pemerintahan sekaligus menjadi identitas khas ASN Kabupaten Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo juga mengatur penggunaan pakaian khas daerah pada momentum tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun peringatan hari besar kebudayaan.
Untuk ASN pria, pakaian khas daerah terdiri atas sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo.
Sementara ASN perempuan mengenakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo sebagai bagian dari busana adat daerah.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan para perajin batik asli Sidoarjo.
Menurutnya, pelestarian batik harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pelaku UMKM.
“Pemerintah akan terus membuka akses pasar yang lebih luas, meningkatkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan batik Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujar Subandi.
Selain memperluas promosi, Pemkab Sidoarjo juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada para perajin melalui kemudahan perizinan, akses permodalan, hingga penguatan pemasaran produk lokal.
Subandi mengajak seluruh masyarakat untuk semakin mencintai produk buatan daerah dengan mengutamakan pembelian hasil karya pelaku UMKM Sidoarjo, khususnya batik tulis yang diproduksi perajin lokal.
Menurutnya, setiap pembelian produk UMKM memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan usaha masyarakat serta membantu menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk lokal, kita ikut membantu menghidupkan ekonomi ribuan keluarga pekerja sekaligus menjaga kemandirian ekonomi Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.
Kebijakan wajib memakai batik khas Sidoarjo dan udeng Pacul Gowang diharapkan tidak hanya memperkuat disiplin ASN, tetapi juga menjadi gerakan nyata pelestarian budaya sekaligus meningkatkan daya saing industri batik lokal di tingkat nasional maupun internasional.






