Surabaya, baranitapost.com — Polres Tanjungperak larang SOTR di wilayah Surabaya selama bulan Ramadhan 2026. Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan kebijakan ini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap muncul saat kegiatan Sahur On The Road (SOTR).
Jajaran kepolisian langsung memaksimalkan patroli cipta kondisi setiap dini hari. Petugas menyisir titik-titik rawan, termasuk kawasan perbatasan dan akses strategis seperti Jembatan Suramadu yang sering menjadi lokasi berkumpulnya konvoi kendaraan.

Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri,memimpin patroli pada Minggu dini hari (22/2/2026). Ia menegaskan, larangan SOTR berlaku tegas, terutama jika kegiatan itu menggunakan sound system berdaya besar maupun petasan.
“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama. Kami ingin warga bisa beristirahat dan beribadah dengan tenang,” tegas Kompol Helena di sela patroli.
Potensi Tawuran dan Balap Liar
Kompol Helena menyebut pengalaman tahun-tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi serius. Polisi mencatat SOTR sering berkembang menjadi konvoi liar, balap motor, penggunaan knalpot bising, hingga perang sarung antar kelompok remaja.
Ia menilai aktivitas tersebut bukan sekadar sahur bersama, melainkan berpotensi memicu gesekan sosial. Beberapa kasus bahkan berujung tawuran yang membahayakan keselamatan peserta maupun warga sekitar.
“Kami tidak ingin kegiatan yang seharusnya bernilai ibadah justru berubah menjadi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Polisi juga menyoroti penggunaan petasan ilegal dan potensi membawa senjata tajam. Menurutnya, dua faktor itu meningkatkan risiko tindak pidana di ruang publik saat dini hari.
Puluhan Personel Polres Tanggap Cepat Banjir Probolinggo
Patroli Intensif dan Sanksi Tegas
Untuk mencegah eskalasi, Polres Pelabuhan Tanjungperak mengerahkan personel secara rutin selama Ramadhan. Petugas melakukan patroli mobile dan penjagaan stasioner di sejumlah ruas jalan utama Surabaya.
Jika menemukan kegiatan SOTR, petugas akan langsung membubarkan massa di lokasi. Polisi akan menindak sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Kami berikan sanksi mulai dari teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa sajam atau petasan ilegal,” kata Kompol Helena.
Dosa Langkah ini, lanjutnya, bertujuan memberi efek jera sekaligus edukasi agar masyarakat tidak mengulang pelanggaran serupa.
Imbauan Sahur di Rumah
Di lokasi terpisah, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto mengimbau warga melaksanakan sahur di rumah masing-masing. Ia menekankan kebijakan tersebut mengikuti arahan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat.
Menurut Iptu Suroto, sebagian besar warga Surabaya memanfaatkan waktu dini hari untuk beristirahat atau beribadah. Aktivitas konvoi dan kebisingan dapat mengganggu kenyamanan publik secara luas.
“Kami mengajak masyarakat menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif. Hindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujarnya.
Kebijakan larangan SOTR ini diharapkan menciptakan situasi yang aman dan tertib selama Ramadhan 2026 di Surabaya. Polisi menegaskan komitmen menjaga stabilitas kota pelabuhan tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (nit)






